Pria Asal Danau Baru Ditangkap di Warung Nasi Goreng, Polisi Temukan Sabu 11 Gram
INHU — Seorang warga Desa Danau Baru, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Rengat Barat karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah warung nasi goreng di tepi Jalan Pematang Reba–Rengat, Kelurahan Pematang Reba, Minggu malam, 17 Mei 2026.
Pria tersebut diketahui berinisial RH alias Dani, 33 tahun. Ia diamankan sekitar pukul 21.30 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi warga yang mencurigai aktivitas tersangka di wilayah Kelurahan Pematang Reba.
“Setelah menerima laporan, Kapolsek Rengat Barat memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan di lapangan,” kata Misran dalam keterangannya, Senin(18/05).
Polisi kemudian melakukan pemantauan dan menemukan tersangka berada di warung nasi goreng di tepi jalan lintas Pematang Reba–Rengat. Petugas langsung mengamankan RH dan melakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat.
Dari pemeriksaan awal terhadap badan dan pakaian tersangka, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, saat penggeledahan dilanjutkan ke sepeda motor milik tersangka, petugas menemukan sejumlah paket diduga sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok dan kantong plastik hitam.
Selain sabu, polisi turut menyita timbangan digital, plastik klip kosong berbagai ukuran, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp300 ribu, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Menurut Misran, total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat kotor 11,11 gram. Tersangka juga disebut mengakui barang tersebut miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Rengat Barat.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu itu untuk dijual kembali,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Polres Indragiri Hulu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi narkoba. Informasi dari warga sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus peredaran gelap narkotika,” kata Misran.(DS)










Tulis Komentar