Satresnarkoba Polres Inhu Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Kampung Besar Seberang

INHU — Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Kampung Besar Seberang, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Senin(18/05), sekitar pukul 12.30 WIB.

Tersangka berinisial RAP alias Dede, 34 tahun, seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan Banteng RT 004 RW 001 Desa Kampung Besar Seberang. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu dengan berat kotor total 4,61 gram beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan Jalan Banteng, Desa Kampung Besar Seberang.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Hasil pendalaman mengarah kepada tersangka RAP alias Dede,” kata Misran dalam keterangannya.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Satresnarkoba Polres Inhu. Tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPDA Roni Saputra bergerak menuju rumah tersangka setelah memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di lokasi.

Dalam penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan satu kotak permen kaleng merek Green Pagoda warna silver yang berisi satu bungkus sabu. Petugas juga menyita tiga pak plastik pembungkus dan satu sendok plastik warna oranye yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Selain itu, polisi menemukan satu kotak rokok kaleng merek Dji Sam Soe warna hitam di dalam lemari ruang tengah yang berisi satu bungkus sabu lainnya. Dari hasil penggeledahan badan, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.

Polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Infinix warna biru yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran sabu.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif menggunakan narkotika.

Misran menegaskan Polres Inhu akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum setempat. Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

“Tersangka saat ini diamankan di Polres Inhu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Misran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (DS)

 

TERKAIT