Digerebek di Pondok Kebun Sawit, Dua Pria Tak Berkutik Saat Sabu 15,39 Gram Disita Polisi

BENGKALIS – Tim Opsnal Polsek Pinggir menggagalkan dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Dua pria diamankan saat penggerebekan di sebuah pondok di kawasan kebun sawit Dusun Air Hitam, Desa Semunai, Kamis(21/05).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita tiga paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 15,39 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap sabu, uang tunai, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan kebun sawit Dusun Air Hitam.

“Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika,” kata Agung.

Polisi mencurigai aktivitas keluar masuk sejumlah sepeda motor menuju area kebun sawit tersebut. Setelah melakukan pemantauan, petugas mendapati dua pria berada di sebuah pondok sekitar pukul 11.00 WIB.

Kedua pria itu kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan. Dari lokasi, polisi menemukan tiga paket diduga sabu yang diduga siap edar.

Selain sabu, polisi turut menyita dua alat hisap atau bong, satu bungkus plastik bening, uang tunai sebesar Rp2.070.000, satu gunting, tiga unit telepon genggam Android, dan satu unit telepon genggam lipat.

Dua pria yang diamankan diketahui berinisial JG, 38 tahun, dan IH alias M, 38 tahun. Berdasarkan hasil interogasi awal, keduanya mengakui barang haram tersebut milik JG yang diduga diperoleh dari seorang pria berinisial L. Saat ini, L masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi juga melakukan tes urine terhadap kedua tersangka. Hasilnya, keduanya dinyatakan positif mengandung metamfetamin.

“Hal ini menunjukkan keduanya tidak hanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika, tetapi juga penyalahgunaan,” ujar Agung.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih memburu pemasok utama yang identitasnya telah dikantongi petugas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana berat.(AC)

TERKAIT