Heboh! Polsek Kelayang Bongkar Peredaran Sabu 81 Gram di Inhu, Dua Pengedar Dibekuk
INHU — Personel Polsek Kelayang berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Talang Pring Jaya, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu, Senin malam, 18 Mei 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka dan mengamankan barang bukti sabu seberat puluhan gram.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Talang Pring Jaya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kelayang Iptu Rudi Syahputra memerintahkan personel melakukan penyelidikan intensif guna mengidentifikasi pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial SR alias Sareng. Tim kemudian melakukan pencarian dan mengetahui keberadaan tersangka di area kebun sawit milik warga,” kata Misran, Kamis(21/05).
Sekitar pukul 22.30 WIB, polisi menangkap Sareng di area kebun sawit Desa Talang Pring Jaya. Saat diamankan, tersangka diduga hendak melakukan transaksi sabu.
Dari hasil pemeriksaan awal, Sareng mengaku membantu mengedarkan sabu milik seorang pria berinisial SS alias Sidik. Polisi kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi dan menemukan barang bukti yang diduga sempat dibuang tersangka.
Dari tangan Sareng, petugas menyita dua bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu, 12 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, satu kotak rokok, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
“Total berat kotor sabu yang diamankan dari tersangka SR mencapai 2,60 gram,” ujar Misran.
Berdasarkan pengakuan tersebut, personel Polsek Kelayang selanjutnya memburu Sidik. Sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap saat berada di teras rumah warga di RT 006 RW 003 Desa Talang Pring Jaya.
Dalam pemeriksaan, Sidik mengakui menyerahkan sabu kepada Sareng untuk diedarkan. Polisi kemudian menggeledah sepeda motor milik tersangka yang terparkir di lokasi.
Dari dalam bagasi kendaraan, petugas menemukan tas sandang berwarna abu-abu yang berisi dompet, sejumlah paket sabu ukuran besar dan sedang, alat timbang digital, plastik klip kosong, sendok rakitan, uang tunai Rp1,3 juta, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
“Barang bukti dari tersangka SS berupa satu paket besar dan tiga paket sedang sabu dengan total berat kotor mencapai 81,18 gram,” kata Misran.
Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Kelayang sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Inhu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah pedesaan. Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.(DS)










Tulis Komentar