Pemilik Toko di Mandau Diduga Perkosa Karyawati 18 Tahun, Pelaku Diciduk Polis

BENGKALIS — Seorang pria berinisial A yang merupakan pemilik toko di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, diamankan polisi setelah dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap karyawatinya yang berusia 18 tahun.

Laporan tersebut diterima Polsek Mandau pada Sabtu(23/05), sekitar pukul 00.05 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Juliandi Bazrah membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 473 KUHP.

Peristiwa itu diduga terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026, sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah toko di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Korban diketahui bekerja di toko milik terlapor. Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, korban diduga mengalami kekerasan seksual saat berada di lokasi usaha tersebut.

“Korban telah membuat laporan resmi dan saat ini kasus sedang dalam penanganan penyidik,” kata Juliandi Bazrah, Sabtu(23/05).

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi administrasi penyidikan guna mendalami kronologi kejadian.

Dari hasil penyelidikan awal, terlapor kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Perkara masih dalam proses penyidikan,” ujar Juliandi.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana kekerasan seksual maupun kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia.(AC)

TERKAIT