Kasus Laka Mobil Dinas Waka DPRD Bengkalis Naik ke Pengadilan, Sopir Positif Narkoba

BENGKALIS — Penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis, Hendrik Firnanda Pengaribuan, memasuki tahap penuntutan. Penyidik Satlantas Polres Bengkalis menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis atau tahap II, Senin, 25 Mei 2026.

Tersangka berinisial AN, 25 tahun, warga Duri, merupakan pengemudi Toyota Kijang Innova Reborn dalam kecelakaan tersebut. Ia kini ditahan di Lapas Bengkalis sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bengkalis, Marthalius, membenarkan pelimpahan tahap II tersebut.

“Benar, tersangka AN beserta barang bukti sudah diserahkan penyidik kepada penuntut umum. Saat ini tersangka juga sudah dititipkan di Lapas Bengkalis untuk proses penuntutan lebih lanjut,” kata Marthalius.

Dalam perkara ini, AN dijerat Pasal 311 ayat (4) juncto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik karena melibatkan kendaraan dinas pejabat daerah serta dugaan penggunaan narkotika oleh pengemudi.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, kecelakaan terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Peristiwa itu melibatkan Toyota Fortuner BM 9 D yang ditumpangi Wakil Ketua DPRD Bengkalis dan Toyota Kijang Innova Reborn BM 1903 DY yang dikemudikan tersangka AN.

Polisi menyebut kendaraan Innova melaju dari arah Dumai menuju Pakning. Saat tiba di lokasi kejadian, pengemudi diduga mengalami microsleep sehingga kendaraan hilang kendali dan melebar ke jalur kanan.

Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan datang Toyota Fortuner yang ditumpangi Hendrik Firnanda Pengaribuan. Karena jarak terlalu dekat, tabrakan tidak dapat dihindari.

Kecelakaan itu tidak menimbulkan korban jiwa. Namun, tiga orang mengalami luka-luka dan kerugian materi diperkirakan mencapai Rp100 juta.

Pengemudi Fortuner mengalami luka lecet pada tangan kanan. Hendrik Firnanda Pengaribuan dilaporkan mengalami cedera pada bagian tulang punggung. Sementara tersangka AN mengalami luka pada bibir dan memar di dahi.

Polisi juga melakukan tes urine terhadap pengemudi dan penumpang Innova Reborn. Hasil pemeriksaan menunjukkan AN dan seorang penumpang berinisial JP dinyatakan positif narkotika. Sedangkan penumpang lain berinisial RP serta pengemudi Fortuner dinyatakan negatif.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan kondisi microsleep yang dialami tersangka diduga dipengaruhi penggunaan narkotika sehingga mengurangi konsentrasi saat berkendara dan berujung kecelakaan.(AC)

TERKAIT