Bandar Sabu di Kandis Ditangkap Polres Siak, Polisi Sita 23 Paket Narkoba
SIAK — Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menangkap seorang pria berinisial JP alias L, 38 tahun, yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Jumat(22/05).
Tersangka ditangkap saat berada di sebuah pondok di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri, Kelurahan Telaga Sam-Sam, sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kepala Satres Narkoba AKP Benny Apriandi Siregar mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi,” kata Benny dalam keterangan tertulis, Sabtu(23/05).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 23 paket sabu dengan berat kotor 3,63 gram. Barang bukti itu disimpan di dalam kotak bertuliskan vape yang diletakkan di dalam kotak pantiliner.
Selain sabu, polisi turut menyita satu sendok modifikasi, uang tunai Rp50 ribu, dan satu unit telepon seluler merek Vivo yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial S. Polisi kini menetapkan S sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Hasil tes urine terhadap JP juga menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga menerapkan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam KUHP yang berlaku.(AF)










Tulis Komentar