Terbongkar! Rahasia Sindikat Curanmor Inhu yang Beraksi Diam-Diam Sejak 2022
INHU — Jajaran Polres Indragiri Hulu membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor yang diduga telah beraksi di puluhan lokasi berbeda di Kabupaten Indragiri Hulu. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mako Polsek Seberida, Selasa(26/05).
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra, didampingi Kapolsek Seberida KOMPOL Handono Sujaryanto, Kapolsek Peranap IPTU Yopi Ferdian, Kasat Lantas AKP Fikri Kurniawan, Kasat Reskrim IPTU Adlin, Kasat Intelkam Baharuddin DM, serta sejumlah pejabat utama Polres Inhu lainnya. Kegiatan itu turut dihadiri wartawan dan jurnalis lokal.
Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik warga bernama Supriyadi di Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida.
Korban diketahui kehilangan sepeda motor Honda Beat Street setelah mendapati pintu dan jendela rumahnya dalam keadaan terbuka saat bangun pada dini hari.
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Seberida langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan hingga diketahui sepeda motor korban berada dalam penguasaan seorang penadah berinisial SW alias Keling,” kata Misran.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi kemudian mengamankan tersangka TKM alias Tukikin yang diduga sebagai pelaku utama pencurian kendaraan bermotor. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian sejak 2022 hingga 2026.
Menurut polisi, pelaku mengaku mencuri sedikitnya 63 unit sepeda motor di sejumlah wilayah, antara lain Pangkalan Kasai, Titian Resak, Buluh Rampai, hingga Petala Bumi.
Modus operandi yang digunakan pelaku yakni mengintai kendaraan sesuai pesanan penadah, lalu membongkar pintu atau jendela rumah korban pada malam hari. Setelah berhasil membawa sepeda motor keluar, kendaraan didorong sejauh beberapa meter sebelum dinyalakan menggunakan sambungan kabel.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 63 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Selain kasus di wilayah Seberida, Polsek Peranap juga mengungkap pencurian satu unit sepeda motor Kawasaki KLX milik Endang Kusuma yang hilang di mess karyawan PT Era Mining Perkasa, Kecamatan Peranap.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan empat tersangka masing-masing berinisial FAY alias Feri, Susianto alias Usi, SN, dan Samsul Kamar. Saat penangkapan tersangka Feri di sebuah pondok kebun sawit, polisi juga menemukan lima paket yang diduga narkotika jenis sabu beserta alat hisap.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar datang ke Polsek Seberida dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan untuk melakukan pengecekan terhadap barang bukti yang telah diamankan.
Usai konferensi pers, kegiatan dilanjutkan dengan pengecekan barang bukti sepeda motor hasil pengungkapan dan penyerahan simbolis kendaraan kepada sejumlah korban.(DS)










Tulis Komentar