Tergiur Batu Merah Delima Rp2,7 Miliar, ASN di Siak Jadi Korban Penipuan
SIAK — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli batu merah delima yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Dalam kasus ini, polisi menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Keempat tersangka diamankan pada Senin(25/05), sekitar pukul 04.20 WIB di sebuah rumah di Jalan Kuaran Gang Buntu, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Kasus ini bermula dari laporan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial Z alias ATAN (54), warga Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak. Korban mengaku menjadi sasaran penipuan dengan modus kepemilikan batu merah delima yang disebut-sebut memiliki nilai fantastis.
Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, SH, MH, mengatakan para pelaku menjalankan aksinya secara terencana dengan membagi peran untuk meyakinkan korban.
"Para pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya merupakan orang yang berjodoh memiliki batu merah delima bertuah yang diklaim bernilai miliaran rupiah. Mereka juga memperlihatkan batu yang dimasukkan ke dalam air hingga memancarkan cahaya merah untuk memperkuat keyakinan korban," kata Raja Kosmos.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026, di area parkir RSUD Tengku Rafi'an Siak. Saat itu, korban didatangi sejumlah pria yang tidak dikenal. Mereka bergantian berperan sebagai penjual, perantara, hingga seseorang yang mengaku sebagai calon pembeli dari Singapura yang disebut siap membeli batu tersebut dengan harga Rp2,7 miliar.
Setelah korban percaya, para pelaku mengajak korban untuk menjemput uang pembayaran. Dalam perjalanan, korban dibujuk membawa kendaraan lain beserta dokumen kepemilikan kendaraan miliknya. Korban bahkan menjual satu unit mobil Toyota Innova di sebuah showroom di Pekanbaru dengan harga Rp50 juta.
Menurut polisi, setelah uang hasil penjualan kendaraan diterima korban, para pelaku kembali menjalankan aksinya. Mereka mengajak korban singgah dan melaksanakan salat di sebuah masjid. Sebelum masuk ke masjid, korban diminta meninggalkan tas berisi uang tunai Rp50 juta, dompet, telepon genggam, dan sejumlah barang berharga lainnya di dalam kendaraan pelaku.
Namun, setelah korban selesai beribadah, kendaraan yang digunakan para pelaku sudah tidak berada di lokasi. Saat itulah korban menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan.
Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap para pelaku. Tim yang dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Siak, Ipda Saut Adhi Karyansyah Pandiangan, SH, MH, bersama personel Unit Kamneg Satintelkam Polres Siak, berhasil mengidentifikasi keberadaan para terduga pelaku di wilayah Pekanbaru.
Sekitar pukul 01.00 WIB, polisi memperoleh informasi mengenai lokasi para pelaku di Jalan Kuaran, Kecamatan Bukit Raya. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas menggerebek sebuah rumah dan mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial UN, IS, DR alias D, dan YFP alias Y.
Dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam dugaan penipuan terhadap korban. Polisi juga mendalami pengakuan para tersangka terkait dugaan aksi serupa yang pernah dilakukan terhadap korban lain di Kecamatan Sungai Apit pada November 2025 dengan nilai kerugian sekitar Rp35 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain batu merah delima yang digunakan dalam aksi penipuan, uang tunai, satu unit kendaraan Toyota Rush, beberapa telepon genggam, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Polres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Siak mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan benda pusaka, batu bertuah, maupun investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa dasar yang jelas.(LI)










Tulis Komentar