Jabatan Kajari Bengkalis Kosong, Kajati Riau Percayakan Dwi Astuti Beniyati sebagai Pl
BENGKALIS— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menunjuk Dwi Astuti Beniyati sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis. Penunjukan itu dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan setelah Nadda Lubis memasuki masa purnatugas.
Penunjukan tersebut berlaku sejak 25 Mei 2026 berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Zikkrullah, membenarkan penunjukan tersebut saat dikonfirmasi, Minggu (31/5/2026).
“Benar, berdasarkan surat dari Kajati Riau, Ibu Dwi Astuti Beniyati ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Kajari Bengkalis untuk menjalankan tugas sehari-hari di Kejaksaan Negeri Bengkalis sejak tanggal 25 Mei 2026,” kata Zikkrullah.
Menurut dia, penunjukan pelaksana tugas diperlukan untuk memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di lingkungan Kejaksaan Negeri Bengkalis. Dengan adanya pejabat sementara, seluruh kegiatan penegakan hukum, pelayanan publik, dan administrasi kelembagaan diharapkan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Zikkrullah menjelaskan, Dwi Astuti Beniyati yang saat ini menjabat sebagai Asisten Pengawasan Kejati Riau dipercaya memimpin Kejaksaan Negeri Bengkalis hingga ditetapkannya pejabat definitif.
“Penunjukan ini dilakukan agar roda organisasi Kejaksaan Negeri Bengkalis tetap berjalan sebagaimana mestinya dan seluruh tugas kelembagaan dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk tetap menjaga profesionalisme dan fokus menjalankan tugas penegakan hukum selama masa transisi kepemimpinan.
“Teman-teman di Kejaksaan Negeri Bengkalis diharapkan tetap semangat bekerja, fokus menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum sambil menunggu penetapan Kajari definitif,” kata dia.
Penunjukan Dwi Astuti Beniyati sebagai Plt Kajari Bengkalis diharapkan dapat menjaga kesinambungan pelaksanaan program kerja serta penanganan perkara yang tengah berjalan, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung optimal hingga adanya penetapan kepala kejaksaan negeri yang definitif.(AC)










Tulis Komentar