Polda Riau Gagalkan Peredaran 933 Butir Ekstasi dan 300 Cartridge Etomidate, Dua Tersangka Ditangkap

RIAU— Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menyita 933 butir pil ekstasi dan 300 cartridge berisi etomidate cair dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Pelalawan. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Putu Yudha Prawira, mengatakan penangkapan bermula dari informasi mengenai rencana transaksi narkotika di wilayah Kota Pekanbaru. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Subdirektorat I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita bersama personel Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan.

"Tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku di wilayah perbatasan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Pelalawan," kata Putu dalam keterangannya, Minggu (31/5).

Menurut dia, tersangka berinisial B ditangkap di Jalan Lintas Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, pada Selasa (26/5). Saat dilakukan penyisiran sekitar pukul 15.00 WIB, petugas menemukan tersangka yang dicurigai membawa narkotika. Tersangka sempat berupaya melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Dari hasil penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik tersangka yang dilakukan dengan disaksikan warga setempat, polisi menemukan delapan bungkus plastik besar berisi etomidate cair dalam bentuk cartridge sebanyak 300 bungkus dengan berbagai varian. Petugas juga menemukan satu bungkus plastik besar berisi pil ekstasi.

Barang bukti pil ekstasi tersebut terdiri atas 397 butir berlogo Heineken berwarna merah muda dan 536 butir berlogo TikTok berwarna hijau. Selain itu, polisi menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam menjalankan aksinya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka B mengaku menerima perintah dari seseorang berinisial HM yang berada di Aceh untuk mengantarkan barang tersebut ke Jakarta.

Putu mengatakan polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap HM di Aceh. Menurut penyidik, HM diduga berperan sebagai pengendali yang memerintahkan B untuk menjemput dan mengantarkan narkotika tersebut ke Jakarta sambil menunggu instruksi berikutnya.

"Tersangka HM kami tangkap di Aceh. HM merupakan pengendali yang memerintahkan B untuk menjemput dan mengantar barang tersebut ke Jakarta sembari menunggu perintah selanjutnya," ujarnya.

Polda Riau masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti yang disita.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.(DI)

 

TERKAIT