Terungkap! Peredaran Sabu di Kampar Kiri Digagalkan Polisi, Tersangka 56 Tahun Diamankan

KAMPAR — Polsek Kampar Kiri mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat, 29 Mei 2026, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial ML, 56 tahun, serta menyita barang bukti sabu dengan berat kotor 10,91 gram.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB di Dusun Sungai Manggis, Desa Sungai Liti, Kecamatan Kampar Kiri. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan memerintahkan personel melakukan penyelidikan.

“Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di Desa Sungai Liti, kami segera memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan di lokasi,” kata Rusyandi dalam keterangannya.

Saat melakukan penyelidikan di area perkebunan kelapa sawit, petugas menemukan sejumlah orang yang dicurigai terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika. Namun, ketika akan dilakukan penangkapan, dua orang yang disebut berinisial Karim dan Ramadhan alias Kuntit berhasil melarikan diri.

Sementara itu, petugas berhasil mengamankan ML, seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun III Tepian Pandan, Desa Padang Sawah, Kecamatan Kampar Kiri.

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan sebuah kotak yang disembunyikan di selangkangan pelaku. Di dalam kotak tersebut terdapat 51 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah mancis berwarna hijau dan satu set alat hisap sabu atau bong.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Rusyandi.

Ia menambahkan, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus guna memburu dua terduga pelaku yang melarikan diri serta mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan perkara tersebut.

Saat ini, ML masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satres Narkoba Polres Kampar. Polisi menyebut tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Kampar Kiri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum setempat. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika.

“Kami berharap dukungan dan kerja sama masyarakat agar upaya pemberantasan narkotika dapat berjalan maksimal sehingga Kabupaten Kampar terhindar dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” kata perwakilan Polsek Kampar Kiri.

 

TERKAIT