Bupati Bengkalis Tunjuk Ardiansyah sebagai Plt Kepala Disparbudpora
BENGKALIS — Bupati Bengkalis Kasmarni menunjuk Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis, Ardiansyah, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Bengkalis.
Penunjukan tersebut mulai berlaku pada 3 Juni 2026 untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan Disparbudpora setelah pejabat sebelumnya, Edi Sakura, memasuki masa purnatugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bengkalis, Djamaluddin, membenarkan penunjukan tersebut. Menurut dia, penetapan pelaksana tugas merupakan kewenangan Bupati Bengkalis guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Benar, berdasarkan Surat Perintah Bupati Bengkalis Nomor 41/BKPP-MP/SP/2026, terhitung sejak 3 Juni 2026 saudara Ardiansyah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bengkalis,” kata Djamaluddin, Rabu(03/06).
Ia menjelaskan, jabatan Kepala Disparbudpora menjadi kosong setelah pejabat definitif sebelumnya memasuki masa pensiun pada 2 Juni 2026.
Djamaluddin mengatakan, pengalaman Ardiansyah dalam memimpin organisasi perangkat daerah diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Disparbudpora secara optimal. Selain itu, berbagai program strategis daerah di sektor pariwisata, kebudayaan, kepemudaan, dan olahraga diharapkan tetap berjalan sesuai target.
Selama menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas, Ardiansyah juga diharapkan dapat mengawal pelaksanaan program kerja tahun 2026 serta mendukung agenda pembangunan daerah hingga 2027.
Pemerintah Kabupaten Bengkalis berharap kepemimpinan sementara tersebut mampu menjaga kesinambungan pelayanan publik sekaligus mendukung pencapaian visi pembangunan daerah yang telah ditetapkan.(AC)










Tulis Komentar