Heboh! Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Kota di Riau, Puluhan TKP Terungkap
PEKANBARU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten dan kota di Provinsi Riau. Lima orang terduga pelaku diamankan dalam operasi yang dilakukan di sebuah kamar Hotel Maxone, Kota Dumai, Minggu(31/05), sekitar pukul 07.00 WIB.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satreskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, setelah polisi melakukan penyelidikan melalui pembuntutan terhadap para pelaku serta pengolahan rekaman kamera pengawas (CCTV).
"Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim Satreskrim Polres Siak. Para pelaku berhasil diamankan saat berada di sebuah kamar hotel di Kota Dumai," kata Raja Kosmos dalam keterangan yang diterima.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, empat pelaku diduga berperan sebagai eksekutor pencurian sepeda motor, sedangkan satu pelaku lainnya berperan sebagai penjual kendaraan hasil curian sekaligus penyedia dokumen STNK palsu.
Polisi mengidentifikasi para terduga pelaku masing-masing berinisial AK (26), MI (23), RJ (20), IP (18), dan AR (40). Hasil tes urine menunjukkan kelima pelaku positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Menurutnya, kelompok ini dikenal sebagai spesialis pencurian sepeda motor Yamaha NMAX dengan sistem keyless. Modus yang digunakan adalah mematahkan stang kendaraan, kemudian membawa motor dengan cara didorong atau "step" sebelum mengganti modul keyless agar kendaraan dapat digunakan dan diperjualbelikan.
"Dari hasil pengembangan kasus, polisi menduga kelompok tersebut telah beraksi di sejumlah lokasi di Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, dan Kota Dumai. Beberapa kendaraan yang menjadi sasaran di antaranya sepeda motor Yamaha NMAX, Honda PCX, dan Honda Scoopy," ungkapnya.
Di Kabupaten Siak, aksi pencurian diduga terjadi di enam lokasi berbeda. Sementara di Kota Pekanbaru, polisi mencatat sedikitnya 13 tempat kejadian perkara (TKP) yang berkaitan dengan aktivitas kelompok tersebut.
"Di Kota Dumai, salah satu kendaraan hasil curian ditemukan di kawasan belakang Hotel Maxone. Kita juga menyita empat unit sepeda motor Yamaha NMAX yang diduga merupakan hasil tindak pidana, tiga remote keyless Yamaha, satu unit ECU, satu modul SGCU Yamaha NMAX, uang tunai Rp14,64 juta, dua lembar STNK yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku, sejumlah telepon seluler, peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian, serta barang bukti lain," ujarnya
Selain itu, petugas juga menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,04 gram beserta alat isap atau bong.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut serta menelusuri kendaraan hasil curian yang belum ditemukan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi juga mendalami keterkaitan kasus ini dengan dugaan tindak pidana narkotika yang ditemukan saat penangkapan.(DI)










Tulis Komentar