Catat! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Digelar di Riau, Pengendara Diminta Tertib Berlalu Lintas

PEKANBARU – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia pada 8-21 Juni 2026. Di Provinsi Riau, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan sandi Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 dan melibatkan seluruh jajaran Polres di bawah Polda Riau.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengatakan operasi yang berlangsung selama 14 hari itu bertujuan menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, sekaligus mengurangi tingkat fatalitas korban kecelakaan di jalan raya.

“Operasi Patuh 2026 dilaksanakan sesuai arahan Kapolri untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas menjelang Hari Bhayangkara 2026,” kata Agus dalam keterangannya.

Menurut dia, pelaksanaan operasi mengedepankan pendekatan humanis, edukatif, dan persuasif yang didukung pemanfaatan teknologi digital dalam penegakan hukum lalu lintas.

Operasi Patuh 2026 mengusung tema Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum Secara Elektronik.Penindakan pelanggaran akan memaksimalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan komposisi 60 persen melalui ETLE, 30 persen penindakan manual atau non-ETLE, serta 10 persen berupa teguran simpatik.

Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, mengatakan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 dilaksanakan serentak di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Riau untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan dalam berlalu lintas. Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama. Melalui Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 ini, kami berharap angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan serta budaya tertib berlalu lintas semakin meningkat,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas akan memfokuskan penindakan terhadap 10 pelanggaran prioritas, yakni:

1. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis pada kendaraan roda dua maupun roda empat.
2. Truk yang dimodifikasi tidak sesuai standar pabrikan, termasuk penambahan panjang rangka dan perubahan spesifikasi teknis.
3. Penggunaan sirene, rotator, dan strobo pada kendaraan pribadi yang tidak sesuai peruntukannya.
4. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan.
5. Kendaraan pribadi yang digunakan sebagai travel ilegal.
6. Kendaraan angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang.
7. Kendaraan angkutan penumpang yang tidak laik jalan.
8. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI atau berboncengan lebih dari satu orang.
9. Kendaraan pengunjung objek wisata yang parkir di bahu jalan hingga mengganggu arus lalu lintas.
10. Pengendara yang berkendara sambil merokok.

Selain penegakan hukum, Ditlantas Polda Riau juga akan mengintensifkan kegiatan preemtif dan preventif melalui sosialisasi, edukasi, penyuluhan, serta kampanye keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat.

Melalui Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, kepolisian berharap kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas semakin meningkat sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan di seluruh wilayah Riau.Tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama,” kata Jeki.(DI)

 

TERKAIT