Heboh! Dua Terduga Pengedar Sabu dan Ekstasi Digerebek di Desa Pamesi, Polisi Buru Pemasok Besar

BENGKALIS– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Dusun Muda, Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Kamis(04/06) malam. 

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.05 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.

"Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Keduanya kemudian berhasil diamankan beserta barang bukti," kata Fahrian, Jumat(05/06).

Tersangka pertama berinisial AD, 24 tahun. Saat ditangkap di area tepi kebun sawit, petugas menemukan empat paket sedang yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 18,07 gram. Barang tersebut ditemukan dalam plastik hitam dan tas kecil berwarna merah muda.

Selain narkotika, polisi menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran barang terlarang tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, AD mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial IN alias U. Polisi kini masih memburu orang yang disebut sebagai pemasok tersebut.

Dalam operasi yang sama, petugas juga menangkap seorang pria berinisial MR, 25 tahun. Dari tangan MR, polisi menyita dua butir pil yang diduga ekstasi berwarna biru dengan merek Sound Cloud yang dibungkus menggunakan tisu putih.

Polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kepada penyidik, MR mengaku mendapatkan pil tersebut dari seseorang berinisial A. Identitas itu masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine. Temuan tersebut memperkuat dugaan keterlibatan keduanya dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum. Polisi juga terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga masih beroperasi di wilayah Bathin Solapan dan sekitarnya.

Fahrian menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis.

"Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kepolisian agar peredaran narkoba dapat diberantas bersama," ujarnya.

Pengungkapan kasus ini menambah daftar penindakan terhadap peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis dan menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan penyalahgunaan serta peredaran narkoba di daerah tersebut.(AC)

 

TERKAIT