Telat Balas WhatsApp, Pria di Bathin Solapan Aniaya Pacar hingga Bibir Pecah

BENGKALIS– Seorang pria berinisial A.U.S., 32 tahun, diamankan polisi setelah diduga menganiaya kekasihnya di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Aksi kekerasan tersebut diduga dipicu karena pelaku kesal pesan WhatsApp yang dikirimnya tidak segera mendapat balasan dari korban.

Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Lintas Duri–Dumai KM 11, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, pada Rabu malam, 3 Juni 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pertengkaran antara korban dan pelaku bermula melalui percakapan di aplikasi WhatsApp. Pelaku yang merupakan pacar korban diduga emosi karena pesan yang dikirim tidak segera dibalas.

Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mendatangi rumah korban. Setibanya di lokasi, pelaku diduga melakukan kekerasan dengan menjambak rambut korban, membenturkan wajah korban ke tempat tidur, serta memukul wajah korban beberapa kali.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian bibir hingga pecah dan bengkak. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mandau.

Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Pada Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di kawasan Jalan Lintas Duri–Dumai KM 11, Desa Air Kulim.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, A.U.S. dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum.

“Pelaku sudah diamankan dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Fahrian.

Menurut polisi, penyidik telah melakukan sejumlah langkah penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan tersangka, tes urine, hingga pengumpulan barang bukti dan dokumentasi pendukung.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menindak setiap tindak pidana kekerasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan kekerasan.(AC)

 

TERKAIT