Kejari Bengkalis Banding Putusan Panda Pasaribu, Vonis 5 Tahun Dinilai Perlu Dipertahankan
BENGKALIS– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Bengkalis terhadap terdakwa Panda Pasaribu dalam perkara peredaran narkotika yang terungkap di Hotel Pantai Marina, Bengkalis. Sementara itu, jaksa menerima putusan terhadap terdakwa Muhammad Nor Syahidan dan Sindi Claudia alias Sindi.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bengkalis, Marthalius, mengatakan upaya banding diajukan setelah Panda Pasaribu lebih dahulu menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
“Karena terdakwa Panda Pasaribu mengajukan banding, maka jaksa juga mengajukan banding untuk mempertahankan putusan PN Bengkalis yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara,” kata Marthalius saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2026).
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk mempertahankan putusan pengadilan tingkat pertama sekaligus menjaga hak hukum jaksa dalam proses peradilan lanjutan apabila diperlukan upaya hukum berikutnya.
Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Panda Pasaribu. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Berbeda dengan Panda, Kejari Bengkalis memutuskan menerima putusan terhadap Muhammad Nor Syahidan yang divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Padahal, jaksa sebelumnya menuntut Syahidan dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Jaksa juga menerima putusan terhadap Sindi Claudia alias Sindi yang dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Sebelumnya, JPU menuntut Sindi dengan pidana 4 tahun penjara.
Perkara ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis di kamar 218 Hotel Pantai Marina pada 17 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan Sindi bersama barang bukti berupa sabu dan alat isap.
Dari hasil pemeriksaan, Sindi mengaku memperoleh narkotika tersebut dari Muhammad Nor Syahidan. Penyidik kemudian mengembangkan kasus dan memperoleh keterangan bahwa barang haram itu diduga berasal dari Panda Pasaribu.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, kedua oknum polisi itu kemudian ditangkap dan diproses secara hukum hingga menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Saat ini, perkara Panda Pasaribu masih berproses di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Riau. Adapun putusan terhadap Muhammad Nor Syahidan dan Sindi telah berkekuatan hukum tetap setelah diterima oleh jaksa maupun para terdakwa.(AC)










Tulis Komentar