Kapolda Riau Geram, 115,2 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir Diduga Dirusak Alat Berat

ROHIL- Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan geram melihat kerusakan hutan mangrove seluas 115,2 hektare di Kabupaten Rokan Hilir yang diduga sengaja dirusak untuk kepentingan pribadi. Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan lingkungan karena mangrove merupakan benteng alami masyarakat pesisir sekaligus habitat berbagai satwa.

Herry meninjau langsung lokasi kerusakan mangrove di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Jumat (24/7). Berdasarkan temuan di lapangan, kawasan mangrove tersebut diduga dibuka menggunakan alat berat.

Di hadapan sejumlah pihak yang ikut dalam peninjauan, Herry mengaku prihatin sekaligus geram melihat kondisi kawasan mangrove yang rusak. Menurut dia, mangrove memiliki peran penting sebagai ekosistem pesisir yang menjadi tempat hidup, berkembang biak, mencari makan, dan berlindung bagi berbagai jenis satwa.

"Ini adalah ekosistem yang menjadi habitat berbagai jenis hewan. Di sinilah mereka berkembang biak, mencari makan, berlindung, dan mempertahankan kelangsungan hidupnya. Merusak mangrove berarti merusak kehidupan," kata Herry.

Ia menegaskan, kerusakan mangrove tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga mengancam kehidupan masyarakat pesisir. Mangrove, kata dia, berfungsi sebagai pelindung alami dari abrasi, gelombang pasang, hingga dampak perubahan iklim.

"Jangan hanya melihat luas lahan yang dirusak. Yang rusak adalah benteng masyarakat pesisir. Mangrove melindungi garis pantai, menyerap karbon, dan menjaga keseimbangan alam. Kerusakan ini dampaknya sangat besar," ujarnya.

Kapolda menegaskan seluruh unsur di Provinsi Riau memiliki komitmen yang sama dalam memberantas kejahatan lingkungan. Menurut dia, sinergi melibatkan Polda Riau, Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Kejaksaan Tinggi, dan pemerintah daerah akan terus diperkuat untuk menindak pelaku perusakan hutan.

"Siapa pun yang terbukti merusak hutan, mangrove, melakukan illegal logging, pembakaran hutan dan lahan, maupun kejahatan lingkungan lainnya akan kami proses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi," tegasnya.

Selain penegakan hukum, Polda Riau terus mengedepankan konsep Green Policing yang mengintegrasikan langkah pencegahan, penindakan, dan pemulihan lingkungan. Dalam rangka memperingati Hari Mangrove Sedunia pada 26 Juli mendatang, Polda Riau bersama para pemangku kepentingan juga akan menggelar penanaman mangrove di sejumlah kawasan pesisir sebagai bagian dari upaya restorasi ekosistem.

"Green Policing bukan hanya menangkap pelaku, tetapi juga memastikan alam kembali pulih. Restorasi harus dilakukan bersama-sama agar masyarakat memahami bahwa mencintai alam sama dengan mencintai diri sendiri dan masa depan generasi yang akan datang," kata Herry.

Naskah ini telah disusun dengan pola berita langsung (straight news), mengedepankan unsur terpenting di awal, menggunakan bahasa baku, kalimat efektif, dan gaya yang ringkas sebagaimana lazim digunakan Tempo.(Zal)

 

TERKAIT