Tak Disangka! Kadus dan ASN Satpol PP Bengkalis Positif Sabu, Ini Kronologinya
BENGKALIS– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis. Dari lima tersangka tersebut, seorang merupakan kepala dusun (kadus) dan seorang lainnya berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Satpol PP Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Senin(08/06), sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bengkalis AKBP Fahrian Saleh melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah mengatakan, lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RA (39), kepala dusun; INF (25), wiraswasta; DZ (18), pelajar/mahasiswa; WS (30), wiraswasta; dan ZH (42), ASN yang bertugas di Satpol PP Bengkalis.
"Totalnya ada lima tersangka. Salah satunya merupakan residivis dalam kasus yang sama," kata Juliandi Bazrah, Selasa(09/06).
Menurut Juliandi, kasus tersebut terungkap setelah tim gabungan Satresnarkoba Polres Bengkalis dan Polsek Bengkalis melaksanakan tes urine terhadap aparatur desa di Desa Pangkalan Batang Barat pada awal Juni 2026.
Ia menjelaskan, kegiatan itu merupakan langkah preventif untuk mendeteksi sekaligus mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat.
Dari hasil pengembangan informasi dan penyelidikan lanjutan, polisi kemudian mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
"Hasil tes urine menunjukkan kelima orang tersebut positif mengandung methamphetamine atau sabu," ujarnya.
Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita tiga unit telepon genggam berbasis Android yang diduga berkaitan dengan aktivitas mereka.
Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bengkalis. Mereka dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Juliandi menegaskan, Polres Bengkalis akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba melalui langkah preemtif, preventif, dan represif.
"Siapa pun yang terlibat penyalahgunaan narkotika akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung Program P4GN dan memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa," katanya.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.
Kepolisian berharap sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat memperkuat upaya mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba.(AC)










Tulis Komentar