Wako Pekanbaru Dorong Masjid Paripurna Lebih Mandiri
PEKANBARU — Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mendorong masjid paripurna di Kota Pekanbaru agar mampu meningkatkan kemandirian dalam pengelolaan dan pelayanan kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikannya saat bertemu dengan para pengurus dan badan pengelola masjid paripurna, Selasa (9/6/2026).
Pertemuan yang berlangsung dalam agenda sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 16 Tahun 2017 tentang Masjid Paripurna Kota Pekanbaru itu menjadi momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan regulasi yang selama ini berlaku.
Agung menilai, seiring perkembangan kebutuhan masyarakat dan dinamika pengelolaan rumah ibadah, diperlukan peninjauan terhadap sejumlah aturan yang mengatur keberadaan masjid paripurna. Evaluasi tersebut diharapkan dapat memperkuat fungsi masjid sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan umat.
Menurut Agung, masjid paripurna tidak hanya berperan sebagai tempat ibadah, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam mendukung pembangunan karakter masyarakat. Karena itu, pengelola diharapkan mampu mengembangkan berbagai program yang memberikan manfaat langsung bagi jamaah.
"Kita ingin masjid paripurna lebih mandiri dan mampu mengoptimalkan potensi yang dimiliki. Dengan begitu, keberadaan masjid dapat semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujar Agung dalam arahannya kepada para pengurus masjid.
Ia juga menekankan pentingnya tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan masjid. Menurutnya, penguatan manajemen menjadi salah satu faktor penting untuk mendukung keberlanjutan program-program yang dijalankan oleh masjid paripurna.
Dalam kesempatan tersebut, para pengurus masjid turut menyampaikan berbagai masukan terkait pelaksanaan regulasi yang ada. Sejumlah usulan yang disampaikan antara lain menyangkut pengelolaan kegiatan keagamaan, pemberdayaan ekonomi umat, hingga penguatan peran masjid di lingkungan masyarakat.
Pemerintah Kota Pekanbaru menyatakan akan menampung berbagai masukan tersebut sebagai bahan kajian dalam penyempurnaan kebijakan ke depan. Evaluasi terhadap perda dan peraturan wali kota diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap seluruh pengurus masjid paripurna memiliki pemahaman yang sama mengenai tugas, fungsi, dan arah pengembangan masjid di Kota Pekanbaru. Dengan dukungan regulasi yang tepat, masjid paripurna diharapkan mampu menjadi lembaga keagamaan yang mandiri, profesional, dan berkontribusi lebih besar bagi pembangunan daerah.(DI)










Tulis Komentar