Geger! Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,9 Kg Sabu dari Malaysia, Kurir Ditangkap di Pekanbar
PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan upaya peredaran narkotika jaringan internasional dengan menyita 6,94 kilogram sabu serta 969 cartridge etomidate yang diduga berasal dari Malaysia. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial IM (24) ditangkap di Kota Pekanbaru.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Tim Opsnal Subdit III pada Sabtu, 30 Mei 2026, terkait rencana penyelundupan narkotika dari negara jiran menuju wilayah Riau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan hingga ke wilayah Kabupaten Bengkalis, bekerja sama dengan Bea Cukai Bengkalis di jalur perairan yang diduga menjadi pintu masuk barang terlarang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira melalui Kasubdit III Kompol Ade Zaldi mengatakan, proses penyelidikan dilakukan secara berlapis setelah tim mendapati pergerakan target dari wilayah pesisir menuju kota.
“Petugas kemudian mengamankan tersangka IM di dalam mobil di salah satu kawasan hotel di Jalan Imam Munandar, Pekanbaru. Dari penggeledahan ditemukan sabu seberat 6,94 kilogram dan 969 cartridge etomidate,” kata Ade Zaldi, Selasa(09/06).
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita satu unit mobil Honda Brio putih yang digunakan tersangka serta dua telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga menyebut, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka IM berperan sebagai kurir yang telah beberapa kali terlibat dalam pengiriman barang haram tersebut. Ia mengaku menjalankan perintah dari seseorang berinisial “Long Chu” yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Ade Zaldi.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, barang bukti yang disita diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 35.680 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Nilai ekonomis barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp9,84 miliar apabila sempat beredar di masyarakat.
Tersangka IM kini dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP baru.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penyidik menegaskan proses pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat dalam penyelundupan tersebut.(DI)










Tulis Komentar