Heboh! Kadus Pangkalan Batang Barat Tersandung Kasus Narkoba Lagi, Status Jabatan Dievaluasi
BENGKALIS- Pemerintah Kecamatan Bengkalis tengah mengevaluasi status Kepala Dusun Pangkalan Batang Barat, Kecamatan Bengkalis, berinisial RA (39), setelah yang bersangkutan kembali diamankan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
RA ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis dalam kegiatan Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) pada Senin, 8 Juni 2026. Penangkapan tersebut menjadi sorotan karena RA diketahui pernah terjerat kasus serupa pada 2024.
Camat Bengkalis, Rafli Kurniawan, mengatakan pihak kecamatan telah menginstruksikan Pemerintah Desa Pangkalan Batang Barat untuk menggelar rapat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan warga guna membahas status jabatan yang bersangkutan.
“Karena ini merupakan kasus kedua yang melibatkan yang bersangkutan, tentu menjadi perhatian serius. Kami telah meminta pemerintah desa melakukan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Rafli saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).
Menurut Rafli, ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Ia menjelaskan, perangkat desa yang berstatus tersangka atau terdakwa dapat diberhentikan sementara hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, keputusan lebih lanjut terkait status jabatan akan disesuaikan dengan perkembangan proses hukum yang berjalan.
“Setiap tindakan harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Rafli menilai keterlibatan aparatur pemerintahan desa dalam kasus narkotika dapat berdampak negatif terhadap kepercayaan masyarakat serta upaya pemberantasan narkoba yang sedang digencarkan pemerintah dan aparat penegak hukum.
Pemerintah Kecamatan Bengkalis, lanjutnya, juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk menentukan langkah lanjutan terkait status perangkat desa tersebut.
Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Pangkalan Batang Barat, Ujiyanto, mengaku menerima berbagai masukan dari masyarakat setelah penangkapan RA.
Menurut dia, sejumlah warga menyampaikan keberatan apabila yang bersangkutan kembali menduduki jabatan kepala dusun, mengingat kasus yang menjeratnya bukan kali pertama.
“Kami menerima aspirasi masyarakat. Namun, keputusan terkait pemberhentian perangkat desa tidak dapat dilakukan secara sepihak dan harus melalui prosedur sesuai aturan yang berlaku,” kata Ujiyanto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, RA sebelumnya juga pernah ditangkap dalam kasus narkotika pada Mei 2024. Saat itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kediamannya di Desa Pangkalan Batang Barat.
Dalam kasus terbaru, RA diamankan bersama empat orang lainnya yang saat ini masih menjalani proses hukum di Polres Bengkalis.
Hingga kini, proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung. Sementara itu, masyarakat menunggu keputusan pemerintah desa dan kecamatan terkait status jabatan RA sebagai Kepala Dusun Pangkalan Batang Barat.(AC)










Tulis Komentar