Satresnarkoba Polres Kampar Gerebek Desa Ganting Damai, Seorang Pria Diamankan

KAMPAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin(01/06), sekitar pukul 23.40 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial DM (31).

DM, yang merupakan warga Desa Ganting Damai dan berprofesi sebagai wiraswasta, ditangkap di sebuah pondok kosong yang berada di Dusun Sepakat. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 1,61 gram.

Barang bukti tersebut terdiri atas satu paket plastik klip berisi sabu seberat 0,10 gram dan sabu seberat 1,51 gram yang ditemukan di dalam kaca pirek. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Realme warna hitam, alat hisap atau bong, serta satu korek api gas.

Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Markus Sinaga, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba setelah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Ganting Damai.

"Tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian sebelum penindakan dilakukan. Langkah ini untuk memastikan tindakan yang diambil sesuai prosedur hukum dan tepat sasaran," kata Markus.

Menurut dia, saat petugas tiba di lokasi, tersangka ditemukan berada di dalam pondok kosong. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan perangkat desa setempat.

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan paket yang diduga berisi sabu di atas lantai serta kaca pirek yang juga berisi narkotika jenis sabu," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DM mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial SK yang disebut berdomisili di wilayah Kecamatan Bangkinang.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri dan mencari keberadaan pihak yang disebutkan oleh tersangka.

Selain itu, hasil tes urine terhadap DM menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine. Temuan tersebut memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas kasus tersebut, penyidik menerapkan pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penanganan perkara masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polres Kampar menegaskan komitmennya dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (DW)

 

TERKAIT