Gang Pepaya Digerebek! Residivis Heroin dan Rekannya Tak Berkutik Saat Polisi Datang

BENGKALIS– Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis menangkap dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Gang Pepaya, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Kamis(11/06) malam.

Salah satu tersangka berinisial MR, 22 tahun, diketahui merupakan residivis kasus narkotika jenis heroin. Ia ditangkap bersama rekannya, MA, 21 tahun, sekitar pukul 21.00 WIB saat petugas melakukan penggerebekan di kawasan tersebut.

Dari penangkapan itu, polisi menyita 21 paket kecil yang diduga berisi sabu siap edar dengan berat kotor 2,68 gram.

Kepala Satresnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, mewakili Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di Jalan Wonosari Barat, Gang Pepaya.

"Setelah menerima informasi, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian. Petugas kemudian mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan memasuki sebuah rumah di lokasi yang dilaporkan warga," kata Tidar, Jumat(12/06).

Petugas selanjutnya melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua tersangka. Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan 21 paket kecil yang diduga sabu di dalam rumah tersebut.

Selain narkotika, polisi turut menyita dua unit telepon genggam Android, dua plastik klip kosong, sebuah topi, satu kotak berwarna cokelat, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga diperoleh dari seorang pria berinisial F. Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap yang bersangkutan.

Hasil tes urine terhadap MR dan MA juga menunjukkan keduanya positif mengandung methamphetamine.

Menurut Tidar, MR bukan pelaku baru dalam kasus narkotika. Ia sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun empat bulan dalam perkara heroin.

"MR merupakan residivis kasus heroin. Saat diamankan, yang bersangkutan masih memiliki sisa masa pidana terkait perkara sebelumnya," ujar Tidar.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan berdasarkan hasil penyidikan.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba melalui layanan Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam.

"Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan polisi sendiri. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat kami harapkan," kata Tidar.(AC)

 

TERKAIT