Polisi Bekuk Dua Perempuan Diduga Pengedar Sabu di Bengkalis, Pemasok Masih Diburu

BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menangkap dua perempuan yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis, Sabtu, 25 Juli 2026, sekitar pukul 17.50 WIB.

Kedua perempuan berinisial M, 35 tahun, dan M, 40 tahun, ditangkap setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Tim gabungan Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bengkalis kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Kepala Seksi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah, mewakili Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan polisi menyita satu paket sabu seberat bruto 0,15 gram, satu alat hisap sabu, satu kaca pireks, dan dua tele sabu dengan berat kotor 0,15 gram, satu alat hisap sabu, satu kaca pireks, serta dua unit telepon genggam Android," katapon genggam berbasis Android yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,15 gram, satu alat hisap sabu, satu kaca pireks, serta dua unit telepon genggam Android," kata Juliandi, Senin, 27 Juli 2026.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku telah menjual sabu selama kurang lebih satu tahun. Mereka berdalih hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Polisi juga memperoleh keterangan bahwa sabu tersebut diduga dipasok oleh seorang pria berinisial U. Hingga kini, U masih dalam penyelidikan dan masuk dalam daftar pencarian polisi.

"Pelaku mengaku sudah sekitar satu tahun menjual sabu. Sementara pemasok berinisial U masih dalam pengejaran," ujar Juliandi.

Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine. Polisi menilai temuan tersebut memperkuat dugaan keterlibatan keduanya dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti ditahan di Mapolres Bengkalis. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga memasok barang tersebut.

Juliandi mengatakan Polres Bengkalis akan terus mengintensifkan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika melalui Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Ia juga mengimbau masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.(AC)

 

TERKAIT