Geger! Dua Wanita Diamankan Polisi Terkait Dugaan Peredaran Sabu di Indragiri Hulu
INHU – Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat mengamankan dua perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Penangkapan dilakukan pada Kamis(11/06), sekitar pukul 15.00 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Barangan, Kecamatan Rengat Barat.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Mistan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga yang ditindaklanjuti oleh Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Dahniel S. Panjaitan bersama personel untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” kata Mistan dalam keterangan resminya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua perempuan berinisial DL alias Desi (35), warga Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, dan M alias Yana (34), warga Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu.
Keduanya diamankan di kawasan Jalan Poros RT 001 RW 001, Desa Barangan, Kecamatan Rengat Barat. Saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan sebuah kotak rokok berwarna ungu yang berada tidak jauh dari lokasi.
Di dalam kotak tersebut, petugas menemukan dua paket yang diduga berisi sabu, dibungkus menggunakan timah rokok bekas dan tisu putih. Polisi juga menyita sejumlah barang lainnya berupa dompet kecil berwarna silver, sendok pipet, telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan awal, salah seorang terduga mengaku masih menyimpan barang yang diduga narkotika di sebuah rumah di Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di lokasi kedua dengan disaksikan perangkat desa setempat. Dari rumah tersebut, polisi kembali menemukan beberapa paket yang diduga sabu yang disimpan di dalam jaket hitam dan sebuah dompet kecil di ruang tamu.
Menurut Mistan, total barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu memiliki berat kotor sekitar 6,55 gram.
“Seluruh barang bukti dan para terduga telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini, kedua perempuan tersebut telah diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing guna mendukung upaya pemberantasan narkoba.(DS)










Tulis Komentar