Geger! Perampokan di Jalan Mayor Ali Rasyid Bangkinang Terungkap, Pelaku Ditangkap Polisi

KAMPAR– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Mayor Ali Rasyid, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 16.45 WIB. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MG (27).

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Kampar setelah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.

“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penting untuk mengidentifikasi pelaku,” ujar AKP I Gede Yoga Eka Pranata.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di sebuah penginapan di kawasan Jalan Air Dingin, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Tim kemudian melakukan penangkapan pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui terlibat dalam aksi penjambretan terhadap seorang pengendara sepeda motor. Dalam peristiwa tersebut, korban kehilangan gelang emas seberat sekitar 9 gram yang dikenakan di tangan kanannya.

Polisi menyebut aksi tersebut dilakukan MG bersama seorang rekannya berinisial RF yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut penyidik, saat menjalankan aksinya MG berperan sebagai pengendara sepeda motor, sedangkan RF bertugas merampas gelang emas milik korban. Setelah berhasil mengambil barang berharga tersebut, keduanya melarikan diri dan menjual hasil kejahatan kepada seorang pria berinisial ES dengan nilai transaksi sebesar Rp5,3 juta.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada ES yang diamankan pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di depan sebuah hotel di Pekanbaru. Dari keterangan yang diperoleh, gelang emas tersebut telah dilebur dan dijual kembali kepada seorang pemilik toko emas di Kota Pekanbaru.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Pocophone warna biru, kaus putih yang diduga digunakan saat beraksi, helm merek GM warna hitam, serta rekaman CCTV.

Selain itu, polisi masih memburu pelaku lain yang terlibat dan mencari sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Kendaraan itu kini masuk dalam Daftar Pencarian Barang (DPB).

Keterangan para saksi yang telah diperiksa turut memperkuat dugaan keterlibatan para pelaku dalam tindak pidana tersebut. Sementara itu, korban mengaku lega setelah mengetahui salah satu pelaku berhasil ditangkap.

Polres Kampar menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk alur penjualan barang hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di jalan, terutama ketika membawa atau mengenakan barang berharga. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.(DW)

TERKAIT