Jaringan Sabu di Bengkalis Dibongkar, Satu Pengedar Diamankan, Bandar Diburu

BENGKALIS – Jajaran Polsek Pinggir berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis. Seorang pria berinisial SP ditangkap bersama barang bukti sabu siap edar, uang tunai, dan sejumlah perlengkapan yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Pinggir dalam rangka mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah mengatakan, SP diamankan pada Rabu malam, 24 Juni 2026, sekitar pukul 22.48 WIB di Jalan Pemda Km 28, Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Muandau.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan petugas terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika,” kata Juliandi, Kamis, 25 Juni 2026.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 1,69 gram. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp3,6 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Selain sabu dan uang tunai, petugas mengamankan satu bungkus plastik bening, satu sendok pipet yang diduga digunakan sebagai alat bantu, serta satu unit telepon genggam berbasis Android.

Dari hasil pemeriksaan awal, SP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial J. Berdasarkan keterangan itu, polisi melakukan pengembangan dan menetapkan J sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Menurut pengakuan tersangka, barang tersebut diperoleh dari J yang diduga berada di wilayah Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir. Saat ini yang bersangkutan masih dalam pencarian petugas,” ujar Juliandi.

Polisi juga melakukan tes urine terhadap SP. Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung metamfetamin.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Polres Bengkalis menegaskan akan terus melakukan langkah penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Juliandi mengajak masyarakat berperan aktif dalam membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Informasi yang diberikan dapat membantu pengungkapan kasus dan mencegah meluasnya peredaran narkotika,” katanya.

Sebagai sarana pelaporan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk menyampaikan informasi terkait tindak pidana, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, maupun dugaan peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta program nasional P4GN untuk menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.(AC)

 

TERKAIT