Polres Kampar Tangkap Pelaku Pencabulan Remaja, Korban Diduga Diberi Pil Ekstasi

KAMPAR — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial YA, 34 tahun, warga Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Ia diduga mencabuli seorang remaja berinisial H, 17 tahun, warga XIII Koto Kampar.

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan YA ditangkap pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Menurut dia, dugaan pencabulan terjadi pada Juli 2026.

"Korban sempat dicabuli dua kali. Pertama di dalam mobil saat berada di Kecamatan Tapung dan kedua di hotel sekitar Bangkinang Kota," kata I Gede, seperti disampaikan Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S.

I Gede mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban ditemukan warga di kawasan Stanum, Bangkinang, dalam kondisi kebingungan. Warga kemudian membawa korban ke RSUD Bangkinang.

Setelah mendapat informasi, ibu korban mendatangi rumah sakit dan membawa korban pulang. Kepada keluarganya, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Menurut keterangan korban kepada polisi, kejadian bermula pada Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, YA menjemput korban di wilayah XIII Koto Kampar menggunakan mobil pikap.

Korban kemudian dibawa menuju Kecamatan Tapung. Dalam perjalanan, menurut polisi, korban diberikan narkotika jenis ekstasi.

"Setelah itu korban dibawa menggunakan mobil pikap milik pelaku menuju Tapung. Dalam perjalanan, korban diberikan narkoba jenis inex," ujar I Gede.

Polisi menyebut korban kemudian kehilangan kesadaran. Dalam kondisi tersebut, YA diduga melakukan pencabulan terhadap korban di dalam mobil.

Setelah korban sadar, pelaku disebut membawa korban ke sebuah penginapan di Bangkinang. Keesokan harinya sekitar pukul 08.00 WIB, korban melarikan diri dari penginapan dan meminta pertolongan.

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Kampar. Polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Dari penyelidikan tersebut, polisi mendapat informasi mengenai keberadaan YA di Kecamatan Tapung Hulu. Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri bersama anggota.(DW)

 

TERKAIT