Korupsi Rp24,5 Miliar Terungkap, Kejati Sumbar Tahan Empat Tersangka

PADANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp24,5 miliar. Keempat tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Barat, Dr. Arjuna Meghanada Wiritaya, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam dua perkara berbeda.

"Keempat tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juni hingga 12 Juli 2026," ujar Arjuna kepada Riauaktual, Kamis (25/6/2026).

Arjuna yang sebelumnya menjabat Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis menjelaskan, tiga tersangka berasal dari perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sikabu/Kayu Gadang di Kabupaten Padang Pariaman.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial BB selaku Direktur PT Maidah Rekajaya, A sebagai Kuasa Direksi, dan Y yang menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Padang Pariaman.

Proyek pembangunan jembatan tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp25,42 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan, pekerjaan diduga dilaksanakan tanpa memperhatikan kajian teknis yang semestinya menjadi dasar pembangunan konstruksi.

Akibatnya, jembatan tersebut roboh setelah diterjang banjir besar pada 7 Mei 2023 atau sekitar satu setengah tahun setelah penyelesaian segmen ketiga pekerjaan.

"Hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Barat menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,5 miliar," kata Arjuna.

Dalam perkara ini, penyidik juga menyita uang sebesar Rp96,5 juta yang diduga merupakan bagian dari kerugian negara yang telah dinikmati salah seorang tersangka.

Menurut Arjuna, dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya mengakibatkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menghilangkan manfaat infrastruktur yang seharusnya dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang.

Dugaan Korupsi Proyek Pelabuhan Mentawai

Selain perkara pembangunan jembatan, Kejati Sumatera Barat juga menetapkan AZ sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau di Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

AZ diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek yang dibiayai melalui anggaran tahun 2019 dan 2020.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan berupa perubahan lokasi pembangunan pelabuhan tanpa didukung studi kelayakan maupun kajian teknis yang memadai.

Selain itu, perubahan lokasi tersebut juga tidak dituangkan dalam addendum kontrak sebagaimana ketentuan yang berlaku.

"Tersangka diduga menyetujui rekapitulasi data pemancangan yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan dan kontrak pekerjaan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar Arjuna.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat menyebutkan proyek tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp17 miliar.

Penyidik juga menyita uang sebesar Rp40 juta yang merupakan pengembalian sebagian kerugian negara.

Ditahan di Rutan Anak Air

Keempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Anak Air, Padang, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kejati Sumatera Barat memastikan seluruh proses penyidikan dan penahanan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta didampingi penasihat hukum masing-masing.

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku. Ancaman pidana terhadap para tersangka mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut.

Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Adi)

 

TERKAIT