Pemkab Siak Pastikan Anak Tanpa Identitas Tetap Bisa Daftar SPMB 2026
SIAK — Pemerintah Kabupaten Siak memastikan anak-anak yang belum memiliki dokumen identitas kependudukan tetap dapat mengikuti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026. Persoalan administrasi tersebut akan diselesaikan secara bertahap melalui pemerintah kampung, kelurahan, hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Kepastian itu disampaikan Wakil Bupati Siak Syamsurizal saat membuka Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Datuk Empat Suku, Kompleks Perumahan Rakyat Abdi Praja, Kota Siak, Kamis(25/06).
Menurut Syamsurizal, pelaksanaan SPMB tahun ini menggunakan sistem pendaftaran berbasis daring sehingga membutuhkan kesiapan seluruh pihak, termasuk dalam mengatasi kendala administrasi calon peserta didik.
"Terima saja terlebih dahulu calon murid yang belum memiliki identitas. Selanjutnya, minta mereka segera melapor kepada pemerintah kampung atau kelurahan agar diteruskan ke Disdukcapil untuk proses penerbitan dokumen kependudukan," kata Syamsurizal.
Ia menegaskan tidak boleh ada anak di Kabupaten Siak yang kehilangan kesempatan bersekolah hanya karena terkendala dokumen administrasi.
"Jangan sampai persoalan kecil membuat anak-anak tidak mendapatkan pendidikan. Bagi anak yang putus sekolah, Pemerintah Kabupaten Siak juga telah menyediakan program Kejar Paket agar mereka tetap memperoleh hak pendidikan," ujarnya.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan SPMB, Syamsurizal meminta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak memastikan sistem pendaftaran daring dapat diakses selama 24 jam.
Menurut dia, waktu pendaftaran yang dilakukan masyarakat tidak dapat dipastikan sehingga layanan digital harus tetap berjalan tanpa gangguan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak, Romy Lesmana Dermawan, mengatakan SPMB merupakan sistem penerimaan peserta didik baru berbasis daring yang bertujuan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon murid memperoleh layanan pendidikan berkualitas sesuai domisili.
Pelaksanaan SPMB di Kabupaten Siak dijadwalkan berlangsung pada 29 Juni hingga 3 Juli 2026 melalui laman resmi spmb.siakkab.go.id.
Romy menjelaskan, penerimaan peserta didik dilakukan melalui empat jalur, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan sekolah. Jalur afirmasi ditujukan bagi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Jalur prestasi diperuntukkan bagi siswa yang memiliki prestasi akademik maupun nonakademik, sedangkan jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua.
Ia menambahkan, persyaratan umum pendaftaran meliputi batas usia sesuai jenjang pendidikan, bukti akta kelahiran atau dokumen lain yang sah, serta telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya.
"Permasalahan yang masih sering ditemui saat pendaftaran adalah adanya calon peserta didik yang belum memiliki identitas atau dokumen administrasi kependudukan," kata Romy.
Selain membahas kesiapan pelaksanaan SPMB, rapat Forkopimda juga membahas persiapan Apel Gelar Pasukan, pemaparan Satuan Tugas, serta penandatanganan komitmen bersama dalam rangka pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Siak pada 2026.(Infotorial)










Tulis Komentar