Setelah Buron, Novrianto Alias Bombeng Akhirnya Diringkus Sukarela ke Kejari Bengkalis
BENGKALIS– Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terpidana kasus perambahan kawasan hutan, Novrianto alias Bombeng, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Jumat (26/6/2026).
Usai proses administrasi, terpidana langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis untuk menjalani hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dengan penyerahan diri tersebut, Kejari Bengkalis masih memburu dua terpidana lainnya dalam perkara yang sama, yakni Muhammad Yusuf alias Usuf dan Paijo Riswandi.
Sebelumnya, Kejari Bengkalis menetapkan ketiganya sebagai DPO berdasarkan surat yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis pada Juni 2026. Penetapan dilakukan karena para terpidana tidak memenuhi panggilan untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, mengatakan pihaknya terus melakukan upaya pencarian terhadap para terpidana yang dinilai kerap menghindari proses hukum.
“Ketiga terpidana ini dinilai cukup sulit ditemukan dan berupaya menghindari pengejaran aparat kejaksaan,” ujar Wahyu.
Namun, upaya pelarian Bombeng berakhir setelah ia menyerahkan diri secara sukarela ke Kantor Kejari Bengkalis dengan didampingi istrinya.
Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung mengeksekusi Bombeng ke Lapas Kelas IIA Bengkalis untuk menjalani pidana penjara sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Bombeng merupakan terpidana kasus tindak pidana kehutanan karena secara sengaja mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Perkara tersebut telah melalui seluruh tahapan peradilan hingga Mahkamah Agung. Berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 5030 K/Pid.Sus-LH/2025 tanggal 9 Juli 2025, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari terdakwa maupun penuntut umum. Dengan demikian, putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 481/PID.B-LH/2024/PT PBR tanggal 29 Agustus 2024 dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan itu, Bombeng dinyatakan terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider kurungan satu bulan apabila denda tidak dibayar.
Sebelum penyerahan diri, tim intelijen dan pidana umum Kejari Bengkalis sempat melakukan pencarian ke sejumlah lokasi, termasuk kediaman Bombeng di Kota Pekanbaru. Namun, saat itu yang bersangkutan tidak ditemukan.
Dalam perkara ini, ketiga terpidana terbukti melakukan tindak pidana kehutanan dengan menguasai, menggunakan, mengerjakan, serta menduduki kawasan hutan negara secara tidak sah di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Hasil penyelidikan yang diperkuat keterangan ahli pemetaan menunjukkan lahan objek perkara berada dalam kawasan hutan negara. Berdasarkan hasil overlay koordinat dengan peta kawasan hutan Provinsi Riau sesuai SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016, wilayah tersebut termasuk dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HP).
Khusus Paijo Riswandi, ia disebut berperan sebagai penjual sekaligus perantara transaksi lahan di kawasan hutan. Ia juga diduga menyewa alat berat untuk membuka kawasan hutan yang kemudian dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit, meski mengetahui status kawasan tersebut sebagai hutan produksi.
Sementara itu, Bombeng bersama Muhammad Yusuf alias Usuf terbukti menguasai dan memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal di area konsesi IUPHHK-HTI PT Balai Kayang Mandiri di Teluk Cina, Dusun Rumbai Jaya, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Aktivitas tersebut berlangsung sejak pertengahan 2018 hingga Agustus 2023.
Meski satu terpidana telah dieksekusi, Kejari Bengkalis menegaskan pencarian terhadap dua terpidana lainnya akan terus dilakukan hingga berhasil diamankan.
“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif. Jika mengetahui keberadaan Muhammad Yusuf alias Usuf maupun Paijo Riswandi, segera laporkan kepada kejaksaan atau aparat penegak hukum terdekat,” tegas Wahyu.
Kejari Bengkalis menegaskan bahwa eksekusi terhadap Bombeng merupakan bentuk komitmen penegakan hukum atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus upaya pemberantasan praktik perambahan kawasan hutan yang merusak lingkungan di Kabupaten Bengkalis.(AC)










Tulis Komentar