Buruan! Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Berakhir 31 Agustus, Denda PKB Dihapus
PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau bersama Pembina Samsat Provinsi Riau memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama Agustus 2026. Program ini memberikan penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Program pemutihan berlangsung sejak 1 hingga 31 Agustus 2026 di seluruh unit pelayanan Samsat se-Provinsi Riau. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-69 Provinsi Riau.
PS. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau Kompol Vino Lestari mengatakan program pemutihan merupakan bentuk kemudahan yang diberikan Pembina Samsat Provinsi Riau kepada masyarakat yang memiliki kewajiban pajak kendaraan.
“Selama bulan Agustus, terhitung mulai 1 sampai 31 Agustus, kami dari Pembina Samsat Provinsi Riau yang terdiri dari Bapenda, kepolisian dan Jasa Raharja melaksanakan program pemutihan,” kata Vino, Senin, 10 Agustus 2026.
Menurut Vino, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak dapat memanfaatkan program tersebut untuk menyelesaikan kewajibannya. Sanksi administratif berupa denda pajak dihapus selama memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam program pemutihan.
Ia mencontohkan pemilik kendaraan yang belum membayar pajak selama lima tahun. Pada periode pemutihan, wajib pajak tersebut diberikan kesempatan membayar pajak tahun terakhir dan pajak berjalan, sementara denda pajaknya dihapus sesuai ketentuan.
Vino meminta masyarakat tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program. Menurut dia, pemutihan menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.
“Ini momen yang tepat dan sangat bagus bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pembayaran pajak di tahun-tahun sebelumnya untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini,” ujarnya.
Selain penghapusan denda, Pembina Samsat Provinsi Riau memperpanjang jam pelayanan selama program berlangsung. Pelayanan yang sebelumnya berakhir sekitar pukul 14.00 WIB diperpanjang hingga pukul 15.00 WIB.
Perpanjangan waktu pelayanan dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya jumlah masyarakat yang datang ke Samsat. Vino mengatakan animo masyarakat terhadap program pemutihan terlihat cukup tinggi sejak pelaksanaannya dimulai.
“Secara kasat mata kita melihat animo masyarakat cukup tinggi. Sejak program pemutihan dilaksanakan, terlihat adanya peningkatan jumlah masyarakat yang datang ke Samsat untuk melaksanakan proses pembayaran pajak,” kata Vino.
Pemilik kendaraan roda dua juga terlihat mendominasi antrean di sejumlah pelayanan Samsat. Namun, Ditlantas Polda Riau masih melakukan pengecekan data untuk memastikan jenis kendaraan yang paling banyak memanfaatkan program pemutihan.
Program pemutihan PKB Riau hanya berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat memanfaatkan kebijakan tersebut selama memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.(DI)










Tulis Komentar