Terungkap! Diduga Edarkan Sabu, Pria di Pauh Ranap Diciduk Polisi Tengah Malam
INHU – Kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu. Seorang pria berinisial HA alias Hengki (43), warga Desa Pauh Ranap, ditangkap setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Indragiri Hulu Aiptu Misran membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Penangkapan berlangsung pada Minggu, 28 Juni 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah di Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap. Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Peranap Ipda Ardison Pakpahan melaporkan informasi kepada Kapolsek Peranap Iptu Yopi Ferdian. Selanjutnya, tim Unit Reskrim Polsek Peranap diperintahkan melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan HA alias Hengki. Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan satu bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu di atas meja kayu di dalam rumah.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku masih menyimpan barang serupa yang dikubur di belakang rumah. Polisi kemudian melakukan penggalian di lokasi yang ditunjukkan dan menemukan satu plastik hitam berisi kotak rokok merek Bull. Di dalam kotak tersebut terdapat satu bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu beserta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita dua bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 3,17 gram, satu plastik asoy hitam, dua pak plastik klip kosong ukuran besar, satu pak plastik klip kosong ukuran kecil, satu unit telepon genggam berwarna biru, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, HA mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang disebut berdomisili di wilayah Taluk Kuantan. Ia juga mengaku bahwa sebagian narkotika digunakan untuk konsumsi pribadi dan sebagian lainnya dijual kembali.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu untuk menjalani proses penyidikan serta pengembangan lebih lanjut.
Polres Indragiri Hulu mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Kepolisian menegaskan bahwa partisipasi masyarakat menjadi salah satu langkah penting dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung. Tersangka masih berstatus sebagai terduga pelaku dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(DS)










Tulis Komentar