Belum Sebulan Menjabat, Kanit Reskrim Polsek Batang Cenaku Ungkap Dua Kasus Narkoba, Lima Tersangka Diamankan

INHU– Belum genap satu bulan menjabat sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Batang Cenaku, IPDA Ramli Ismail Gultom memimpin pengungkapan dua kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polsek Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam dua operasi yang dilakukan pada Sabtu (11/7/2026), polisi mengamankan lima orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat kotor total 4,55 gram.

IPDA Ramli Ismail Gultom diketahui mulai bertugas sebagai Kanit Reskrim Polsek Batang Cenaku pada 13 Juni 2026. Pengungkapan tersebut menjadi salah satu langkah awal dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Indragiri Hulu, Aiptu Misran, mengatakan pengungkapan pertama berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Batang Cenaku IPTU Hendra Sebayang memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ramli Ismail Gultom bersama tim melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pada Sabtu sekitar pukul 01.00 WIB, tim mengamankan dua orang terduga pelaku di sebuah jalan di Desa Alim," kata Misran.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RR alias Rizki (21) dan DS alias Dedek (22). Dari keduanya, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,44 gram, kaca pireks, dompet, bungkus rokok, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor, serta uang tunai sebesar Rp205 ribu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui barang bukti tersebut berada dalam penguasaan mereka. Selanjutnya, keduanya dibawa ke Polsek Batang Cenaku untuk menjalani proses hukum.

Pengembangan dari penangkapan tersebut kemudian mengarah ke lokasi lain. Pada hari yang sama sekitar pukul 04.00 WIB, Kapolsek Batang Cenaku bersama personel melakukan penggerebekan di sebuah pondok kebun kelapa sawit di Desa Cenaku Kecil.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan tiga tersangka, yakni YP alias Yogi (25), RA alias Reka (18), dan ZKR alias Zikri (18).

Dari lokasi, polisi menyita dua paket sabu dengan berat kotor 4,11 gram yang ditemukan di dalam botol permen dan kotak telepon genggam. Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya kaca pireks, plastik klip bening, timbangan digital, sendok sabu, alat hisap (bong), dua dompet, lima unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.164.000.

Proses penggeledahan disaksikan oleh Kepala Desa Cenaku Kecil, Sukardi, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ketiga tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Batang Cenaku sebelum dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu untuk penyidikan lebih lanjut.

Menurut hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga YP berperan sebagai pemilik sekaligus pengedar sabu. Sementara RA dan ZKR diduga berperan sebagai perantara transaksi serta membantu mengemas narkotika. Adapun RR dan DS diduga merupakan pengguna sekaligus perantara dalam transaksi narkotika.

Misran menegaskan keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

"Keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Indragiri Hulu dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat dibutuhkan agar ruang gerak para pelaku narkotika semakin sempit," ujarnya.

Saat ini, kelima tersangka masih menjalani proses hukum di Polres Indragiri Hulu. Polisi menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan perkara tersebut.(DS)

 

 

TERKAIT