Diskrimsus Polda Riau Sita 42 Dokumen Dinas PUPR Rohil, Usut Dugaan Korupsi Jembatan Air Hitam
ROHIL— Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Riau menyita 42 dokumen penting dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir dalam penggeledahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Air Hitam, Selasa(28/07)
Penggeledahan dilakukan tim Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Diskrimsus Polda Riau yang dipimpin Pelaksana Tugas Kasubdit III Tipikor, Komisaris Polisi Yogie Pramagita. Kegiatan berlangsung sekitar 12 jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga tengah malam.
Dua ruangan menjadi sasaran penggeledahan, yakni Bidang Bina Marga dan Ruang Keuangan. Dari kedua ruangan tersebut, penyidik membawa puluhan dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pembangunan Jembatan Air Hitam di Kecamatan Pujud.
"Ya, kami berhasil mengamankan 42 dokumen penting terkait pembangunan Jembatan Air Hitam yang menggunakan dana APBD Rokan Hilir tahun 2022 sebesar Rp31,6 miliar," kata Yogie.
Menurut Yogie, dokumen yang disita akan menjadi bagian dari alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek tersebut. Hingga kini, penyidik masih menghitung potensi kerugian negara.
"Perkara ini didalami untuk mengetahui siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam pembangunan Jembatan Air Hitam tersebut," ujarnya.
Selain menyita dokumen, penyidik juga menyegel sementara dua ruangan yang digeledah guna menjaga integritas barang bukti. Yogie mengatakan, pada tahap ini penyidik belum memeriksa pejabat maupun pihak lain yang berkaitan dengan proyek tersebut. Fokus penyidikan masih pada pengumpulan dokumen dan alat bukti.
Jembatan Air Hitam dibangun menggunakan APBD Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022 dengan nilai proyek Rp31,6 miliar. Jembatan itu memiliki panjang 140 meter dan lebar tujuh meter. Proyek tersebut diresmikan oleh Bupati Rokan Hilir saat itu, Afrizal Sintong, pada pertengahan Juli 2023.
Kepala Dinas PUPR Rokan Hilir, Khoirul Fahmi, membenarkan adanya penggeledahan di kantornya. Ia mengatakan proyek yang sedang diselidiki merupakan pekerjaan yang dilaksanakan sebelum dirinya menjabat sebagai kepala dinas.
"Untuk pembangunan dan sebagainya saya tidak paham, karena kegiatan itu sebelum saya. Mungkin yang sebelumnya juga sudah pernah diperiksa, namun penyidik meminta dokumen yang asli sehingga dilakukan penggeledahan," kata Khoirul.
Ia menjelaskan, selama penggeledahan penyidik menyegel Ruang Bidang Bina Marga dan Ruang Keuangan. Menurut dia, penyidik hanya mengambil dokumen asli yang berkaitan dengan pembangunan Jembatan Air Hitam.
"Belum ada yang dimintai keterangan. Penyidik hanya mengambil dokumen-dokumen asli terkait pembangunan Jembatan Air Hitam," ujarnya.
Khoirul menambahkan, penyegelan hanya dilakukan selama proses penggeledahan. Saat ini, kedua ruangan tersebut telah kembali digunakan untuk aktivitas perkantoran.
Ia juga mengingatkan seluruh pegawai Dinas PUPR agar bekerja sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. "Ini menjadi pelajaran bagi kami yang sekarang bertugas di Dinas PUPR Rokan Hilir," katanya.(Zal)










Tulis Komentar