Kejari Kuansing Selamatkan Aset dan Pulihkan Keuangan Negara Rp74,9 Miliar, Pemkab Beri Penghargaa

KUANSING— Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing yang berhasil menyelamatkan aset daerah sekaligus memulihkan keuangan negara senilai Rp74,9 miliar.

Capaian tersebut terungkap dalam kegiatan penyerahan Sertifikat Hak Pakai Aset Pemerintah Daerah Kuansing serta pemberian piagam penghargaan kepada Kejari Kuansing di Aula Kejaksaan Negeri Kuansing, Jumat (31/7/2026).

Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing H. Muklisin kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Mohammad Harun Sunadi, S.H., M.H., bersama jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Dalam kegiatan itu, Kejari Kuansing menyerahkan tiga sertifikat hak pakai aset milik Pemerintah Kabupaten Kuansing sebagai bentuk penguatan kepastian hukum terhadap kepemilikan aset daerah.

Selain pengamanan aset, Kejari Kuansing juga mencatat keberhasilan dalam pemulihan keuangan negara. Melalui bantuan hukum nonlitigasi, Kejari Kuansing membantu penyelamatan aset pemerintah daerah senilai Rp52.878.512.000.

Sementara itu, melalui bantuan hukum litigasi dalam penanganan perkara gugatan Pasar Bawah Teluk Kuantan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Kejari Kuansing turut menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp22.100.000.000.

Total nilai aset dan keuangan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp74.978.512.000.

Plt Bupati Kuansing H. Muklisin mengatakan, pendampingan hukum yang diberikan Kejari Kuansing menjadi bagian penting dalam menjaga aset daerah serta memastikan pengelolaan pemerintahan berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Kuansing beserta jajaran Jaksa Pengacara Negara. Sinergi ini memberikan manfaat nyata dalam penyelamatan aset daerah dan pemulihan keuangan negara,” kata Muklisin.

Ia berharap kerja sama antara Pemkab Kuansing dan Kejari Kuansing terus diperkuat untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Mohammad Harun Sunadi mengatakan, pendampingan hukum melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara merupakan bagian dari tugas Kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum kepada pemerintah daerah.

“Pendampingan hukum yang kami lakukan merupakan bentuk tugas Kejaksaan dalam menjaga aset negara dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. Kami berharap sinergi ini terus berjalan agar aset pemerintah daerah memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Harun.(RA)

 

 

TERKAIT