Geger di Inhu! Oknum PNS hingga Satpam Dibekuk Polisi, 53 Paket Sabu Diamankan dalam Operasi Semalam
INHU — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengungkap empat kasus peredaran narkotika dalam operasi yang berlangsung kurang dari 24 jam. Pengungkapan yang digelar pada Rabu malam hingga Kamis dini hari, 29–30 Juli 2026, itu menyeret empat tersangka dari berbagai latar belakang, termasuk seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan oknum satuan pengamanan (satpam).
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H., membenarkan pengungkapan tersebut. Operasi dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Inhu AKP Rian Onel, S.H., M.H.
Dari rangkaian penangkapan itu, polisi menyita barang bukti narkotika berupa sabu dengan total berat 12,94 gram, pil ekstasi 0,73 gram, serta ganja seberat 1,24 gram.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim penyidik pada Senin, 27 Juli 2026, terkait dugaan aktivitas jual beli narkotika di Jalan A.R. Hakim, Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengidentifikasi seorang pria berinisial HR alias Heru alias Kerok (45) sebagai salah satu target.
Pada Rabu, 29 Juli 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, tim bergerak menuju rumah Heru setelah memastikan keberadaannya. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan bahwa Heru merupakan oknum PNS yang bekerja di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Inhu.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus sabu, satu bungkus ganja, serta 1,5 butir pil ekstasi berlogo Minion berwarna hijau dan merah muda. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, sendok pipet, kotak kacamata yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, serta telepon seluler.
Kepada penyidik, Heru mengakui barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya.
Tak berselang lama, sekitar pukul 22.45 WIB, tim kembali melakukan penindakan di Jalan Pasir Jaya, Kelurahan Kuantan Babu. Kali ini, petugas menyasar RD alias Diman (29), seorang wirausaha yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Saat memasuki rumah tersangka, polisi menemukan lima bungkus sabu yang berada di atas timbangan digital. Petugas juga menyita plastik pembungkus, sendok pipet, tas kecil berwarna merah, telepon seluler, serta satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor.
Diman kemudian mengakui keterlibatannya sebagai pengedar narkotika.
Operasi berlanjut pada pukul 23.00 WIB di Jalan Pasir Jaya Km 6, Kelurahan Kuantan Babu. Petugas menangkap RA alias Ropi (27), seorang pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus sabu yang disembunyikan di dalam botol minuman teh pucuk dengan cara menutupinya menggunakan label kemasan.
Berdasarkan keterangan Ropi, barang tersebut diketahui milik SP alias Putra (21). Saat itu, petugas melihat Putra keluar dari rumah yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan Ropi. Namun, Putra sempat melarikan diri.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika milik Putra. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah tas berisi 53 bungkus sabu, kartu tanda anggota (KTA) satpam, serta kartu tanda penduduk (KTP) atas nama SP alias Putra.
Pengejaran terhadap Putra berlanjut hingga Kamis pagi, 30 Juli 2026. Sekitar pukul 08.00 WIB, petugas menemukan tersangka berada di sebuah bengkel di wilayah yang sama. Putra yang diketahui bekerja sebagai satpam akhirnya diamankan bersama telepon selulernya.
Dalam pemeriksaan, Putra mengakui barang bukti narkotika yang ditemukan di rumah tersebut merupakan miliknya.
Keempat tersangka kini telah diamankan di Mapolres Inhu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Kepolisian menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa peredaran narkotika dapat melibatkan berbagai kalangan masyarakat. Polres Inhu memastikan akan terus melakukan pemberantasan terhadap jaringan peredaran narkotika tanpa memandang latar belakang pelaku.










Tulis Komentar