21,3 Kg Sabu Disita, Tersangka Rahmadi Dilimpahkan ke Kejari Bengkalis

BENGKALIS — Perkara narkotika dengan barang bukti 21.299,43 gram atau lebih dari 21,3 kilogram sabu memasuki babak baru. Mabes Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Bengkalis pada Kamis(13/08).

Pelimpahan tahap II dilakukan setelah penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan pelimpahan itu, penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkalis.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, membenarkan pelimpahan tersebut. Menurut dia, jaksa selanjutnya akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis.

“Langkah hukum selanjutnya adalah penyusunan surat dakwaan oleh JPU dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan,” ujar Wahyu.

Dia mengatakan dakwaan akan disusun berdasarkan hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap. Untuk kepentingan proses hukum, tersangka kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Bengkalis.

“Untuk tersangka saat ini dititipkan di Lapas Bengkalis selama 20 hari ke depan sambil menunggu surat dakwaan selesai,” kata Wahyu.

Perkara ini bermula pada Ahad, 12 April 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, Rahmadi diduga mengajak seorang pria berinisial KA, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), untuk bersama-sama mengambil narkotika.

Dua hari kemudian, Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, Rahmadi dijemput KA menggunakan mobil rental. Keduanya kemudian berangkat menuju Bengkalis.

Setibanya di Bengkalis, Rahmadi dan KA menginap di Hotel Surya Bengkalis, Jalan Panglima Minal, Kelurahan Senggoro, Kecamatan Bengkalis. Rahmadi menempati kamar 203.

Sekitar pukul 23.00 WIB, keduanya kembali bergerak menuju kawasan Bantan Air. Lokasi pengambilan narkotika berada di dekat makam dengan patokan batang sawit.

Di lokasi itu, mereka menemukan dua tas berisi sabu. Satu tas berisi lima paket, sedangkan tas lainnya berisi 15 paket. Seluruh paket dikemas menggunakan plastik bening dengan kemasan menyerupai bungkus teh.

Keduanya kemudian membawa dua tas tersebut ke mobil dan kembali menuju hotel. Sekitar pukul 01.30 WIB pada Rabu, 15 April 2026, Rahmadi dan KA tiba di Hotel Surya Bengkalis.

Mobil yang mereka gunakan diparkir di depan lobi hotel. KA kemudian memesan satu kamar tambahan, yakni kamar 202, sedangkan Rahmadi tetap berada di kamar 203.

Namun, rencana tersebut tidak berlangsung lama. Sekitar pukul 03.19 WIB, petugas kepolisian mendatangi kamar Rahmadi dan melakukan penggeledahan. Rahmadi kemudian ditangkap bersama barang bukti narkotika.

Berdasarkan berita acara penimbangan, total berat sabu yang diamankan mencapai 21.299,43 gram atau sekitar 21,299 kilogram.

Sementara itu, KA yang diduga terlibat bersama Rahmadi dalam pengambilan narkotika masih berstatus DPO.

Dengan diterimanya pelimpahan tahap II, JPU Kejari Bengkalis kini mempersiapkan surat dakwaan. Setelah dakwaan selesai, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk disidangkan.

Persidangan nantinya akan menguji rangkaian peristiwa dan peran Rahmadi dalam perkara narkotika dengan barang bukti lebih dari 21 kilogram sabu tersebut. Keberadaan KA yang masih berstatus DPO juga menjadi pekerjaan lanjutan aparat penegak hukum untuk mengungkap dugaan jaringan di balik perkara itu.(AC)

 

TERKAIT