Mantan Kades di Bengkalis Bakal Kembali Menjabat, Diperpanjang Dua Tahun

BENGKALIS– Sebanyak 93 kepala desa (kades) di Kabupaten Bengkalis yang masa jabatannya berakhir pada Januari hingga Oktober 2023 berpeluang kembali menjabat setelah pemerintah memperpanjang masa jabatan mereka selama dua tahun.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diteruskan Pemerintah Provinsi Riau kepada pemerintah kabupaten dan kota.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis, Ismail, mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Gubernur Riau untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut.

“Kita sudah menerima surat dari Gubernur yang meminta kabupaten menindaklanjuti perpanjangan jabatan kepala desa yang berakhir pada periode Januari hingga Oktober 2023. Setelah kita lakukan pendataan, di Bengkalis ada sebanyak 93 kepala desa yang masuk dalam periode tersebut,” ujar Ismail, Selasa (18/8/2026).

Menurut Ismail, DPMD Bengkalis masih melakukan validasi dan verifikasi terhadap data kepala desa yang masa jabatannya berakhir dalam periode tersebut. Proses itu dilakukan untuk memastikan calon penerima perpanjangan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sebab, kondisi para mantan kepala desa tersebut berbeda. Sebagian masih memenuhi persyaratan untuk kembali menjabat, sementara lainnya telah meninggal dunia atau kini menjadi anggota DPRD.

“Kita sedang melakukan validasi dan verifikasi data kades yang berakhir masa jabatannya pada periode Januari sampai Oktober 2023. Karena ada di antaranya yang sudah meninggal dunia dan ada juga yang sudah menjadi anggota DPRD,” kata Ismail.

DPMD Bengkalis juga meminta para mantan kepala desa menyatakan kesediaannya untuk kembali menjabat. Mereka yang bersedia harus membuat surat pernyataan kesediaan. Sebaliknya, mantan kades yang tidak bersedia juga diminta menyampaikan surat pernyataan.

“Prosesnya sedang berjalan. Kita sedang memenuhi kriteria dan persyaratannya. Kalau semuanya sudah terpenuhi, akan segera dilakukan perpanjangan,” ujarnya.

Ismail mengatakan Pemerintah Kabupaten Bengkalis juga tengah menyiapkan administrasi yang diperlukan untuk proses pengukuhan atau pelantikan kembali para kepala desa tersebut.

“Kita sedang menyiapkan persyaratan administrasinya. Ini yang sedang kita fasilitasi agar segera bisa dilaksanakan. Dalam waktu dekat akan kita lakukan pengukuhan,” katanya.

Di sisi lain, perpanjangan masa jabatan tersebut tidak akan mengganggu rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang diproyeksikan berlangsung pada 2027.

DPMD Bengkalis sebelumnya telah menyusun rencana pelaksanaan Pilkades serentak. Namun, kebijakan perpanjangan masa jabatan membuat jumlah desa yang akan mengikuti Pilkades pada 2027 berkurang.

“Secara umum tidak akan mempengaruhi pelaksanaan Pilkades serentak yang kita upayakan berlangsung 2027 mendatang. Namun, dengan adanya perpanjangan ini, jumlah desa yang akan melakukan Pilkades pada 2027 akan berkurang karena ada yang diperpanjang masa jabatannya,” kata Ismail.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Bengkalis fokus menyelesaikan administrasi, verifikasi, dan pemenuhan persyaratan sebelum pengukuhan para kepala desa yang memenuhi ketentuan dilakukan.(AC)

 

TERKAIT