DPRD Rohil Soroti Limbah B3 Puskesmas dan Limbah MBG, Ini Hasil RDP dengan DLH

ROHIL — Persoalan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), limbah program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga keterbatasan armada pengangkut sampah mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Rokan Hilir bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Selasa(18/08).

Rapat berlangsung di Gedung DPRD Rokan Hilir, Jalan Kecamatan, kawasan Pusat Perkantoran Batu Enam. Rapat dipimpin anggota Komisi C, Muhammad Syah Padri, dan dihadiri Ketua Komisi C Fadli serta pimpinan DPRD Rokan Hilir, Imam Suroso.

Sejumlah persoalan lingkungan menjadi agenda pembahasan. Di antaranya pengelolaan limbah B3 di Puskesmas Rimba Melintang, limbah MBG di seluruh wilayah Rokan Hilir, persoalan sampah, serta rotasi petugas kebersihan DLH yang sempat dikaitkan dengan dugaan pungutan liar.

Muhammad Syah Padri mengatakan persoalan limbah B3 di Puskesmas Rimba Melintang telah ditangani. Limbah tersebut telah dibersihkan dan kondisi di lokasi dinyatakan aman.

Meski demikian, DLH tetap memberikan sanksi atas kelalaian dalam pengelolaan limbah tersebut. Sanksi itu disebut sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus pengingat agar pengelolaan limbah berbahaya dilakukan sesuai ketentuan.

Untuk limbah MBG, Komisi C bersama DLH akan meningkatkan sosialisasi kepada pemilik dan pengelola dapur MBG. Pengelolaan limbah, kata Syah Padri, perlu dilakukan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan di kemudian hari.

Persoalan lain yang dibahas adalah keterbatasan armada pengangkut sampah. Kondisi itu membuat pengelolaan sampah di Bagansiapiapi belum berjalan maksimal.

Komisi C mendorong pengadaan mobil dan truk pengangkut sampah dalam pembahasan APBD Perubahan. Penambahan armada juga diupayakan untuk Kecamatan Kubu dan Bagan Batu jika kemampuan anggaran memungkinkan.

Rapat turut membahas isu rotasi petugas kebersihan DLH yang sempat dikaitkan dengan pungutan biaya. Syah Padri mengatakan informasi mengenai praktik tersebut perlu ditelusuri dan masyarakat diminta tidak mudah mempercayai kabar yang belum dikonfirmasi.

Menurut dia, dugaan pungutan tersebut disebut dilakukan oleh oknum di luar DLH yang mengaku dapat memindahkan atau memasukkan seseorang sebagai petugas DLH dengan imbalan uang. Komisi C meminta Kepala DLH menelusuri persoalan itu, baik dari sisi internal maupun eksternal.

Syah Padri menegaskan rotasi petugas kebersihan merupakan hal yang wajar dalam penyegaran organisasi dan tidak dipungut biaya. Rotasi juga mempertimbangkan lokasi tempat tinggal petugas agar mobilitas dan pelayanan kebersihan dapat berjalan lebih efektif.

Politikus PKB itu meminta masyarakat mengonfirmasi setiap informasi kepada dinas atau instansi terkait sebelum mempercayainya.

Di akhir rapat, Syah Padri juga mengimbau perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Rokan Hilir lebih serius menyalurkan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Menurut dia, dana CSR dapat diarahkan untuk mendukung kegiatan masyarakat lokal dan meningkatkan kesejahteraan warga. (Zal)

 

TERKAIT