PJ Bupati Kampar Komit Untuk Memastikan Penataan Tenaga Non-ASN

KAMPAR- Penjabat (Pj) Bupati Kampar, Hambali menegaskan komitmennya untuk memastikan penataan tenaga Non-ASN dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan aspek keadilan dan keberlanjutan pelayanan publik.
Hal tersebut, diungkapkan Hambali saat mengikuti zoom meeting strategis terkait penataan dan pembahasan tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi, Sekretaris Daerah Kampar Ramlah, Asisten, Staff Ahli, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat Se-Kabupaten Kampar, serta tim teknis terkait. Rabu (08/01).
“Penataan tenaga Non-ASN ini penting untuk menjaga efisiensi dan efektivitas organisasi pemerintah, serta memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi para pekerja,” ujar Hambali.
Pada rapat tersebut, Hambali menyampaikan amanat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menginstruksikan agar setiap OPD melakukan pendataan dan evaluasi secara mendalam terhadap kebutuhan tenaga kerja dan jumlah tenaga non-ASN yang belum terdata, sehingga kebijakan yang diambil dapat mengakomodasi kebutuhan pelayanan kepada masyarakat.
"Pak Tito Karnavian menekankan pentingnya penataan Non-ASN untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik. Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk memastikan tenaga kerja Non-ASN mendapatkan kejelasan status dan perlindungan hukum. Mendagri juga berpesan kepada setiap kepala daerah untuk tidak lagi merekrut tenaga non-ASN," ungkapnya.
Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widiyantini mengatakan rapat bertujuan untuk melaksanankan mandad UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, Pemenuhan PPPK sesuai kebutuhan dilingkungan instansi pemerintahan, memperjelas status kepegawaian tenaga non ASN, Pemetaan dan identifikasi tenaga non-ASN yang dapat diusulkan menjadi PPPK, mengangkat tenaga non-ASN sesuai UU.(AD)
Tulis Komentar