Tiga Orang Diciduk Beruntun, Satresnarkoba Polres Inhu Bongkar Rantai Peredaran Sabu
INHU — Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Indragiri Hulu mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu setelah menerima informasi dari masyarakat. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap tiga pria secara beruntun pada Kamis malam, 17 September 2026.
Ketiga pria tersebut adalah DS alias Deni, 30 tahun; JP alias Jepri, 28 tahun; dan EDP alias Pono alias Edi, 36 tahun.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasat Resnarkoba Polres Inhu AKP Rian Onel mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di Dusun Kempas Jaya, Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu.
Informasi itu diterima personel Satresnarkoba pada Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Ps. Kanit I Satresnarkoba Polres Inhu Aipda Suwandi Nasution kemudian melaporkannya kepada Kasat Resnarkoba AKP Rian Onel. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.
Dari penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa Deni Saputra diduga kerap melakukan transaksi sabu di kawasan tersebut.
Dua hari kemudian, Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendatangi sebuah rumah di Dusun Kempas Jaya. Deni diamankan dan rumah tersebut digeledah.
Polisi menemukan sebuah celana panjang berwarna biru di dalam lemari kamar. Dari saku depan sebelah kanan celana itu, petugas menemukan sebuah botol plastik bening berukuran kecil yang berisi dua bungkus diduga narkotika jenis sabu.
Petugas juga menyita sebuah sendok pipet dan dua plastik pembungkus.
Dalam pemeriksaan awal, Deni mengakui barang tersebut miliknya. Dia juga menyebut sabu itu diperoleh dari Jepri Priansyah.
Polisi kemudian memburu Jepri. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa Jepri berada di rumahnya di Jalan Imam Bonjol, Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu.
Jepri kemudian diamankan. Dari penggeledahan, polisi menyita sebuah telepon seluler merek Vivo berwarna merah muda.
Kepada penyidik, Jepri mengaku telah memberikan sabu kepada Deni untuk diperjualbelikan. Jepri juga menyebut sabu tersebut diperolehnya dari Edi.
Polisi kembali melakukan penyelidikan. Sekitar 15 menit kemudian, pukul 23.15 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan EDP alias Edi yang juga berada di rumahnya di Jalan Imam Bonjol, Desa Air Molek II.
Edi kemudian diamankan. Polisi menyita sebuah telepon seluler merek Vivo berwarna hitam dari hasil penggeledahan.
Dalam pemeriksaan awal, Edi mengakui menyuruh Jepri mengambil narkotika jenis sabu tersebut.
Ketiga pria itu kemudian dibawa ke Mapolres Indragiri Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita dua bungkus diduga narkotika jenis sabu, dua plastik pembungkus, sebuah sendok pipet, sebuah botol plastik bening berukuran kecil, tiga unit telepon seluler merek Oppo dan Vivo, serta sebuah celana panjang berwarna biru.
Polisi mempersangkakan para tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan tersebut bermula dari satu informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan hingga polisi mengamankan tiga orang yang diduga saling berkaitan dalam rantai peredaran sabu.
Polres Indragiri Hulu menyatakan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga mengimbau masyarakat melaporkan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika kepada kepolisian.(DS)










Tulis Komentar