Polri Tetapkan Listyo Sigit sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan terhadap Prabowo
JAKARTA – Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden RI dan sejumlah tokoh negara. Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Selasa(03/11).
Asep mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing berinisial LSP, Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution, dan Inspektur Jenderal Eko Hadi Santoso.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep dalam konferensi pers tersebut.
Menurut Asep, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, serta lembaga swadaya masyarakat.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, dan LSM,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai identitas lengkap tersangka berinisial LSP, modus penyadapan, maupun bukti yang menjadi dasar penetapan ketiga tersangka tersebut. (Dikutip dari Kompas.com)










Tulis Komentar