Disebut Sakit, Terdakwa TPPO Jasmani-Suzana Datang ke Kejari Bengkalis Ambil 2 Mobil

BENGKALIS — Pasangan suami istri terdakwa perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Jasmani dan Suzana, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Rabu(07/10).
Keduanya datang untuk mengurus pengambilan dua kendaraan yang sebelumnya menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.

Pantauan di lokasi sekitar pukul 16.30 WIB, Jasmani dan Suzana terlihat berada di gudang belakang Kantor Kejari Bengkalis. Keduanya datang bersama dan mengikuti proses administrasi serta dokumentasi pengambilan kendaraan.

Jasmani tampak mengenakan kaus biru, celana pendek cokelat, dan topi. Ia terlihat merokok sembari mengikuti proses administrasi. Sementara Suzana mengenakan jilbab merah, kaus, dan rok hitam.

Kedatangan keduanya menjadi perhatian karena kondisi kesehatan sebelumnya berkaitan dengan status penahanan dalam perkara tersebut. Suzana diketahui tidak menjalani penahanan sejak tahap penyidikan di Polres Bengkalis dengan alasan anaknya sakit.

Sementara itu, Jasmani sempat ditahan di Lapas Kelas IIA Bengkalis. Status penahanannya kemudian dialihkan menjadi tahanan kota sejak 23 Juli 2026 dengan alasan kesehatan.

Suzana membenarkan kedatangannya ke Kantor Kejari Bengkalis. Ia mengatakan dirinya datang bersama Jasmani untuk mengambil dua kendaraan yang sebelumnya disita selama proses hukum perkara TPPO.

“Saya ke sini untuk mengambil dua mobil yang sempat delapan bulan disita. Karena putusan penetapan hakim tinggi diserahkan kepada kami. Makanya kami pinjam pakai,” kata Suzana saat dikonfirmasi, Rabu, 7 Oktober 2026.

Suzana mengatakan telah berada di Kantor Kejari Bengkalis sejak sekitar pukul 14.00 WIB. Sedangkan Jasmani disebut tiba sekitar pukul 15.30 WIB.

Dua kendaraan yang diambil masing-masing Toyota Rush bernomor polisi BM 1634 EJ dan Toyota Fortuner bernomor polisi BM 1751 DF. Setelah proses administrasi dan dokumentasi pinjam pakai selesai, Jasmani terlihat mengendarai Toyota Rush meninggalkan kantor kejaksaan.

Perkara yang menjerat pasangan tersebut sebelumnya telah diputus Pengadilan Negeri Bengkalis. Jasmani dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, sedangkan Suzana dihukum 1 tahun penjara.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jasmani sebelumnya dituntut 6 tahun penjara, sedangkan Suzana dituntut 4 tahun penjara.

Atas putusan itu, Kejari Bengkalis mengajukan banding melalui Pengadilan Negeri Bengkalis pada 7 September 2026. Kasi Pidum Kejari Bengkalis Marthalius mengatakan upaya hukum tersebut dilakukan karena putusan majelis hakim dinilai lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

“Seharusnya kalau memang terbukti bersalah, paling tidak terdakwa Jasmani divonis sekitar empat tahun dan Suzana divonis dua tahun delapan bulan,” ujar Marthalius pada 9 September 2026.

Selain soal hukuman, Kejari Bengkalis mempersoalkan status barang bukti berupa kendaraan. Dalam tuntutan jaksa, sejumlah kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut diminta dirampas untuk negara. Namun, dalam putusan majelis hakim, Toyota Fortuner dan Toyota Rush dikembalikan kepada pemiliknya.

Kasus TPPO tersebut bermula pada 9 Februari 2026. Sejumlah warga negara Indonesia yang hendak pulang dari Malaysia diduga dibawa melalui jalur tidak resmi menggunakan speedboat menuju wilayah Bengkalis.

Para penumpang kemudian diturunkan di kawasan Sungai Sulung, Kecamatan Bantan. Mereka selanjutnya dijemput Jasmani dan Suzana menggunakan kendaraan dan dibawa menuju rumah Jasmani di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.

Tim Opsnal Polres Bengkalis yang memperoleh informasi mengenai pemulangan melalui jalur tidak resmi kemudian melakukan penyelidikan. Polisi mengikuti kendaraan tersebut hingga ke rumah Jasmani. Di lokasi itu, Jasmani dan Suzana diamankan bersama sejumlah orang yang disebut sebagai korban.

Perkara tersebut kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis hingga majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap kedua terdakwa. Saat ini, putusan pidana tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum karena Kejari Bengkalis telah mengajukan upaya banding. (AC)

 

 

TERKAIT