Polres Siak Bekuk Toyol, Diduga Bandar Sabu di Sungai Apit, 6,4 Gram Sabu Disita

SIAK — Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Siak menangkap seorang pria berinisial M alias Toyol, 47 tahun, yang diduga sebagai bandar sabu di Desa Bunsur, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau. Polisi menyita empat paket sabu dengan berat kotor 6,4 gram dari rumah tersangka.

Penangkapan berlangsung pada Senin, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah rumah di Dusun I, RT 001/RW 001, Desa Bunsur.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Siak Ajun Komisaris Polisi Benny Apriyandi Siregar mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Desa Bunsur. Laporan itu diterima polisi sekitar pukul 13.00 WIB.

"Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut," kata Benny, mewakili Kepala Polres Siak Ajun Komisaris Besar Sepuh Ade Irsyam Siregar.

Setelah memperoleh informasi mengenai lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi, polisi mendatangi rumah M. Petugas kemudian menggeledah rumah tersebut dan menemukan empat paket sabu dengan berat kotor 6,4 gram.

Polisi juga menyita satu timbangan digital, satu bungkus plastik klip bening, satu bungkus timah rokok, dan satu gunting. Selain itu, petugas mengamankan dua telepon seluler, masing-masing merek Infinix dan Oppo A31, dua tas berwarna hitam dan cokelat, serta uang tunai Rp250 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

M yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan mengakui sabu tersebut miliknya. Berdasarkan pemeriksaan awal, sabu itu diperoleh dari seorang pemasok berinisial S alias I.

Polisi telah memasukkan S alias I ke dalam daftar pencarian orang dan masih memburunya.

Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan M positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

M kini ditahan di Markas Polres Siak untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(LI)

TERKAIT