Pemkab Siak Gelar Konsultasi Publik Finalisasi Rencana Aksi Daerah Siak Hijau

Pemerintah Kabupaten Siak mengelar rapat Konsultasi Publik Finalisasi Rencana Aksi Daerah (RAD) Siak Kabupaten Hijau (Foto:Afrizal)

SIAK-Pemerintah Kabupaten Siak menggelar rapat Konsultasi Publik dalam rangka finalisasi Rencana Aksi Daerah (RAD) Siak Kabupaten Hijau, yang bertujuan untuk mewujudkan program Siak Hijau dalam lima tahun ke depan. RAD Siak Hijau dirancang sebagai panduan bagi seluruh stakeholder dalam mendukung upaya pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

Wakil Bupati Siak, Husni Merza, yang membuka acara tersebut di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak, menjelaskan bahwa program ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2022 tentang Siak Hijau. Pemerintah Kabupaten Siak berkomitmen untuk menjalankan prinsip Sustainable Development Goals (SDGs) dan menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) demi mendukung target pemerintah pusat dalam penurunan emisi sebesar 29 persen pada tahun 2030. Selain itu, Siak Hijau juga bertujuan untuk menyelamatkan lingkungan dan ekosistem dari kebakaran serta perambahan hutan.

"Perda ini mempertegas komitmen Pemkab Siak untuk mendukung kebijakan nasional dalam mengurangi emisi GRK serta meningkatkan kualitas lingkungan hidup," ujar Husni Merza.

RAD Siak Hijau mencakup beberapa isu penting dalam pengelolaan lingkungan, di antaranya pengelolaan hutan dan lahan gambut secara berkelanjutan, pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan, pengelolaan sampah terpadu, pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan, pengurangan pencemaran Sungai Siak, serta penyelesaian konflik lahan.

Wakil Bupati Husni juga memaparkan bahwa peta Siak Hijau terbagi dalam lima zona, yaitu zona konservasi, zona tanaman pangan, zona perkebunan, zona industri, dan zona permukiman. Tercatat, terdapat 20 perizinan HGU (Hak Guna Usaha) dan 16 perizinan hutan tanaman di Kabupaten Siak.

Berdasarkan data yang ada, luas perkebunan kelapa sawit masyarakat di Siak mencapai 204.695 hektar. Selain itu, kawasan ekosistem mangrove di wilayah ini mencakup 1.421,16 hektar, dengan rincian mangrove sekunder jarang 39,76 hektar, mangrove sekunder sedang 128 hektar, dan mangrove sekunder rapat 1.253,39 hektar.

Husni Merza berharap, melalui RAD Siak Hijau, tata kelola lingkungan yang berkelanjutan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. "Selain memberikan panduan bagi pemerintah dalam menyusun rencana pembangunan yang berprinsip keberlanjutan, RAD ini juga diharapkan dapat menjadi tolok ukur capaian target Siak Hijau," tutupnya. (AF)

TERKAIT