DPRD Pelalawan Sahkan 341 Perda Selama 27 Tahun, Ini Fungsinya bagi Pembangunan
PELALAWAN — DPRD Kabupaten Pelalawan telah membahas dan menyetujui 341 rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda) sejak kabupaten itu berdiri pada 12 Oktober 1999. Perda tersebut menjadi salah satu instrumen hukum untuk mengatur pemerintahan dan menopang pembangunan daerah.
Ketua DPRD Pelalawan Syafrizal menyampaikan hal itu dalam rapat paripurna peringatan Hari Jadi ke-27 Kabupaten Pelalawan di gedung DPRD Pelalawan, Senin, 12 Oktober 2026.
Menurut Syafrizal, keberadaan Perda tidak hanya berfungsi sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga mengatur pembangunan dan upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Ia mencontohkan peraturan mengenai pajak dan retribusi yang penerimaannya masuk ke kas daerah untuk mendukung pembiayaan pembangunan.
“DPRD Pelalawan sebagai lembaga legislatif merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mengemban amanat dan menyambung aspirasi masyarakat,” kata Syafrizal dalam rapat paripurna tersebut.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengatakan DPRD akan terus mengawasi jalannya pemerintahan agar tetap sesuai dengan visi pembangunan yang telah ditetapkan. Ia juga menekankan pentingnya dukungan masyarakat terhadap pelaksanaan Perda.
Menurut dia, peraturan daerah tidak akan berjalan efektif tanpa kepatuhan masyarakat serta pengawasan dan penegakan hukum oleh instansi terkait. Karena itu, DPRD bersama pemerintah daerah terus melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan yang berlaku.
Syafrizal mengatakan pembangunan Pelalawan selama 27 tahun merupakan hasil keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat. Ia berharap kerja sama tersebut terus berlanjut agar pembangunan daerah dapat berkembang.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Pelalawan Zukri menyatakan pemerintah kabupaten mencatat sejumlah kemajuan pembangunan selama setahun terakhir. Ia mengatakan sejumlah indikator makro pembangunan pada 2026 menunjukkan tren yang menggembirakan.
“Pelalawan kini tumbuh menjadi daerah yang maju, sejajar dengan kabupaten dan kota lain di Provinsi Riau, bahkan turut berkontribusi terhadap pembangunan provinsi dan nasional,” ujar Zukri.

Kabupaten Pelalawan merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Kampar yang terbentuk pada 12 Oktober 1999. Peringatan hari jadi ke-27 tahun ini diisi dengan upacara dan rapat paripurna DPRD. Pemerintah kabupaten bersama DPRD juga menjadwalkan Helat Pelalawan sebagai bagian dari rangkaian perayaan hari jadi daerah tersebut.(Adv).










Tulis Komentar