Terungkap! Dugaan Curas di Siak Hulu, Korban Mengaku Dipaksa Menyerahkan Harta
KAMPAR— Kepolisian Sektor (Polsek) Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan dan pemerasan terhadap dua pemuda. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan gerbang Perumahan Ginting, Jalan Kubang Raya, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, pada Kamis malam, 22 Oktober 2026.
Keempat orang yang diamankan masing-masing berinisial FGK (22), RI (22), AG (21), dan DNA (21). Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial mengatakan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa mobil Toyota Fortuner bernomor polisi BM 1254 KV, sepeda motor Yamaha N-Max BM 4916 MAF, dan satu unit telepon seluler Samsung berwarna putih.
Menurut Deni, kejadian bermula ketika Juprizon (24), warga Desa Kubang Jaya, bersama temannya, Rendi, hendak menemui AG di simpang Jalan Perumahan Ginting Satu. Keduanya bermaksud mengambil rokok yang tertinggal di sepeda motor milik AG.
Tidak lama kemudian, sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna putih mendekati kedua korban. Seorang terduga pelaku berinisial AR diduga menarik Juprizon ke dalam mobil, sedangkan FGK disebut menarik Rendi masuk ke kendaraan tersebut. Pada saat bersamaan, sepeda motor milik korban dibawa oleh orang lain yang diduga terlibat.
Selama berada di dalam mobil, kedua korban mengaku mengalami kekerasan berupa pemukulan dan penamparan. Menurut keterangan polisi, mereka kemudian dibawa ke Stadion Utama Riau untuk dimintai uang. Sejumlah terduga pelaku juga disebut mengaku sebagai anggota Polri.
Deni menjelaskan, kedua korban diduga mendapat tekanan agar menghubungi keluarga untuk menyerahkan uang. Karena tidak memiliki uang, sepeda motor milik korban kemudian dibawa oleh para terduga pelaku untuk digadaikan. Polisi menyebut kendaraan tersebut digadaikan kepada seseorang berinisial NA. Nilai penggadaian masih perlu dikonfirmasi karena terdapat perbedaan nominal dalam keterangan awal.
Setelah itu, kedua korban diturunkan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Ujung. Mereka kemudian pulang menggunakan layanan transportasi daring dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu. Akibat peristiwa itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta.
Setelah menerima laporan, Unit Reserse Kriminal Polsek Siak Hulu melakukan penyelidikan dan mengamankan FGK serta RI. Berdasarkan keterangan Kapolsek, kedua orang tersebut diduga mengakui keterlibatan mereka bersama sejumlah orang lain. Polisi selanjutnya mengembangkan penyelidikan untuk mencari sepeda motor milik korban dan mengungkap keberadaan pihak lain yang diduga terlibat.
Dalam pengembangan kasus, polisi memperoleh informasi bahwa sepeda motor tersebut berada di tempat penyewaan mobil di Kota Pekanbaru. Sementara itu, pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 06.00 WIB, dua orang berinisial AG dan LE disebut mendatangi Polsek Siak Hulu untuk menyerahkan diri. Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Polisi menyebut setiap orang yang diduga terlibat memiliki peran berbeda. FGK diduga menarik Rendi ke dalam mobil, melakukan kekerasan, dan meminta uang. RI diduga menampar kedua korban, sedangkan AG disebut mengarahkan kelompok tersebut ke lokasi korban. Adapun AI diduga membawa sepeda motor korban, AR diduga menarik Juprizon ke dalam mobil, SA diduga menampar korban, dan LE disebut mengemudikan Toyota Fortuner yang digunakan dalam kejadian tersebut.
Kapolsek Siak Hulu mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara untuk memastikan keterlibatan masing-masing pihak dan mencari orang-orang lain yang diduga terlibat. Para terduga pelaku yang telah diamankan menjalani pemeriksaan di Polsek Siak Hulu. Polisi menyatakan perkara tersebut diproses berdasarkan ketentuan Pasal 479 ayat (2) huruf a dan d juncto Pasal 482 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hingga berita ini disusun, polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Identitas, jumlah keseluruhan pihak yang diduga terlibat, serta status hukum masing-masing perlu dipastikan berdasarkan keterangan resmi penyidik sebelum berita diterbitkan.(DW)










Tulis Komentar